Satpol PP Blora, Segel 2 Cafe Yang Tak Berijin

Sukisno

Satpol PP Blora, Segel 2 Cafe Yang Tak Berijin
Bagikan

Blora (Rakyat Independen)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan tempat hiburan malam yaitu cafe dan karaoke. Kali ini petugas bersama Polsek Tunjungan, Koramil Tunjungan, Pihak Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Serta petugas BPMPP (Badan Penanaman Modal dan Palayanan Perijinan) Kabupaten Blora melakukan penyegelan kafe tak berijin yang berada di Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan.

Kepala Satpol PP Blora Sri handoko Mengatakan penyegelan kafe karaoke di daerah Tunjungan itu, dilakukan lantaran cafe tersebut tidak memenuhi ijin pendiriannya.

“Untuk saat ini, baru 2 (dua) yang kami segel dengan kami pasang plang besar di depan cafe tersebut. Namun nantinya hal serupa juga akan kami lakukan bersama- sama untuk daerah lain yang tak berijin” demikian disampaikan Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko, Senin (14/3/2016).

Menurutnya, kedua cafe tersebut merupakan tempat hiburan malam milik Totok dan milik Sulam, kedua pemilik tersebut tak nampak saat dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP. Handoko menambahkan, pihaknya akan terus memantau keberadaan cafe tak berijin itu. Karena Café itu telah menyalahi aturan.

“Kami nanti malam kan kami pantau, personil kami akan melakukan patroli. Kalau masih buka lagi, akan kami tutup lagi. Tapi kalau tetap membandel kami akan koordinasi dengan Polres Blora untuk melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Sri Handoko menegaskan, akan rutin melakukan Patroli secara rutin. Sebab penindakan kali merupakan ujung dari pelaporan warga yang merasa resah atas keberadaan tempat itu.

“Selain membuat resah, juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Blora nomor 11 tahun 2014, tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke,” ungkapnya.

Handoko sapaan Akrab Sri Handoko, menambahkan cafe dan karaoke yang masih bandel karena belum melengkapi ijin dan mereka tetap buka, maka kami akan menyegelnya.

“Jika nanti mereka masih nekat buka, tentu kami akan menutup paksa café itu, sampai mereka mau mengurus perijinan,” terangnya

Ia menjelaskan, bahwa keberadaan tempat hiburan malam banyak masyarakat yang resah atas keberadaan tempat tersebut. Ia juga mengaskan, dalam penindakan berupa penutupan akan dilakukan dengan intensitas jangka waktu yang tidak lama.

“Kita nanti secara kontinyu akan secara berkala dan terus melakukan penertiban. Dalam kegiatan tersebut, kami juga akan melakukan kordinasi dengan kepolisian, camat dan kepala desa setempat,” ujarnya.

Sekedar diketahui, hingga saat ini di wilayah Blora terdapat 33 cafe dan karaoke. Dari jumlah tersebut ada 10 café yang sudah mulai mengurus ijin, ada tiga yang berijin, dan sisanya yaitu 20 café tak berijin. **(Priyo).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar