BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berurusan dengan masalah hukum. Yang bersangkutan, sudah ditahan oleh Sat Rekrim Polres Bojonegoro, Rabu (14/3/2018).
Adalah Kades Kedungrejo berinisial MTK, telah resmi ditahan dengan dugaan pencurian pipa besi saluran minyak PT Pertamina EP Field Cepu yang berlokasi di Jalan Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Dzaky Dzulqarnain, dalam hal ini dirinya menyatakan bahwa sebelumnya pihak telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap yang bersangkutan. Namun, MTK tidak datang atau tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Atas kebijakan penyidik, sehingga menganggap perlu agar tersangka MTK untuk dilakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Dzaky Dzulqarnain.
Dalam kesempatan yang sama, saat ditanya tentang berapa lama penyidikan pihaknya belum dapat memberikan jawaban.
“Maaf, saya nggak bisa menjawabnya. Ditunggu release dari Bapak Kapolres saja,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa Kedungrejo MTK itu, telah dilaporkan oleh PT Pertamina Aset IV ke Kepolisian Resort Bojonegoro atas dugaan pencurian pipa besi saluran minyak milik PT Pertamina EP Field Cepu, yang berada di Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro.
Proses hukum yang melilit seorang kades tersebut, ternyata telah berjalan dan kini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut,
**(Yanto/Red).