Jokowi dukung KPU banding atas putusan PN Jakpus soal tunda pemilu

moch akbar fitrianto

Bagikan

Kabar Terbaru Tentang Jokowi dukung KPU banding atas putusan PN Jakpus soal tunda pemilu Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Jokowi dukung KPU banding atas putusan PN Jakpus soal tunda pemilu bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Bandung (Rakyatnesia) –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan agar KPU tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

“Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi saat usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga  Perahu Bocor, Nelayan Dari Brondong, Lamongan Ini Hampir Tak Terselamatkan

 

Dia pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.

 

“Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan,” kata dia.
 

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3), mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga  Gempa Hari Ini Di Tuban, Terasa Sampai Gedung Pemkab Lamongan, Pegawai Berhamburan

 

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan-nya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Baca Juga  Ketua DPRD Lamongan 2014-2018, Kaharudin, Dipanggil KPK, Ada Apa ?

 

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

 

KPU RI pun pada Senin, juga sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat Jakpus tersebut.

Jangan lupa untuk membagikan artikel Jokowi dukung KPU banding atas putusan PN Jakpus soal tunda pemilu di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Bagikan

Also Read