Pelaku Penipuan Calon Tenaga Kerja, Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Manyar, Polres Gresik

Sukisno

Pelaku Penipuan Calon Tenaga Kerja, Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Manyar, Polres Gresik
Bagikan

GRESIK (RAKYATNESIA.COM) – Masyarakat hendaknya ekstra hati-hati jika hendak melamar kerja. Pasalnya, selalu ada oknum yang menawarkan jasa yang mempunyai link di perusahaan, yang ujungnya minta uang pelicin yang berakhir pada penipuan.

Hal itu, seperti yang dialami para pencari kerja di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik yang tertipu oleh oknum yang mengaku bisa memasukkan kerja, tapi itu hanya modus dan dia tak kunjung mewujudkan janjinya itu.

Kejadian itu, berhasil ditangani oleh Jajaran Polsek Manyar, Polres Gresik, yang telah meringkus tersangka penipuan tenaga kerja, yang bernama Putra Aderiyanto(32) alias Putra alias Puput, warga Desa Roomo RT 007, RW 002, Kecamatan Manyar. Tersangka diciduk Reskrim Polsek Manyar di rumahnya usai menerima laporan dari para korban.

“Kami mengamankan tersangka, pelaku penipuan yang memag dijadikan mata pencahariannya dan ini dilakukan berulang-ulang,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH, Rabu (10/3/2021).

Tersangka sudah berhenti bekerja sejak 2019 lalu. Kemudian melakukan penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta sejumlah uang.

“Modusnya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang bekerja selama 9 tahun, dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan, tersangka menjanjikan lowongan pekerjaan,” ungkap Iptu Bima Sakti Pria Laksana.

Lanjut Kapolsek, sambil menemui orang tua korban, Putra  memberikan syarat yang mudah, hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu. Uang itu, digunakan untuk membelian atribut.

“Korban pertama bernama Rama warga Manyar menuruti permintaan tersangka. Kemudian, tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya dengan syarat tersebut,” katanya menegaskan.

Ditambahkan, korban mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Kemudian tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan sebesar Rp 1,8 juta. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu  dan Rp 300 ribu untuk membeli seragam.

Masih menurut Iptu Bima Sakti Pria Laksana, tersangka kemudian mendatangi rumah Rama, disitu dilihatnya korban bernama Rama berada di Masjid sedang mengumandangkan Adzan. Rama pun ditawari menjadi Muadzin di Masjid perusahaan ternama di Desa Roomo. Tersangka kembali meminta Rama mencari anggota keluarganya yang mau bekerja.

“Korban ketiga bernama Alfi  Syahrin alias Alfin selanjutnya dimintai uang Rp 1,7 juta dan foto separuh badan, foto KTP,” katanya menandaskan.

Masih menurut Kapolsek, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp.600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil. Tersangka berjanji pada tanggal 22, ketiga korban dipastikan dipanggil kerja. Hari berganti hari, ketiganya tak kunjung mendapat panggilan apapun dari perusahaan.

Sehingga, ketiga korban mengalami kerugian sebesar  Rp 5,8 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Manyar.

“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 silam, saat awal pandemi Covid-19,” tegasnya.

Miris, kasus tersebut berakhir diatas materai perdamaian hingga rumah orangtua Putra alias puput ini terjual demi mengembalikan uang sebesar Rp 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja.

Bukannya jera, Putra kembali beraksi di tahun 2021. Kini ketiga korban melapor ke Polsek Manyar, Putra pun diborgol Polisi.

“Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching perusahaan ternama” tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu mengimbau warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari pelaku.

Putra hanya bisa menyesal didalam jeruji besi. Dijerat pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Warga manyar tetap berhati-hati. Terlebih dimasa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” pungkasnya.

**(Mia/Red),

Bagikan

Also Read