12 Orang Diamankan Polisi Karena Konsumsi Miras Di Ngroworejo, Bojonegoro

moch akbar fitrianto

Bagikan

Satuan Kepolisian Sabhara Polres Bojonegoro kembali menangkap Warga Yang minum minuman keras di tempat umum. Setidaknya 12 Orang Terjaring dalam operasi kali ini.

Para pelaku tersebut diamankan petugas dari dua warung yang berbeda, yaitu 6 orang di amankan petugas dari sebuah warung yang berlokasi di Jalam meliwis Putih Kerurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan 6 orang lagi diamankan petugas dari sebuah warung yang berlokasi di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, Inspektur Dua (Ipda) M Thohir, kepada awak media ini menuturkan pada Senin (09/03/2020), mulai pukul 18.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB, pihaknya menggelar operasi ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, dengan sasaran penjual minuman keras (miras) tanpa ijin dan pelaku yang sedang minum-minuman keras di muka umum.

Baca Juga  Daftar Rumah Sakit Di Bojonegoro Dan Tipenya

Baca juga : 8 Orang Diamankan Beserta Puluhan Liter Miras Saat Razia Yang Digelar Sat Sabhara…

“Dalam kegiatan ini kami menerjunkan 11 orang personel dari Sat Sabhara Polres Bojonegoro dengan sasaran warung-warung yang diindikasikan menjual minuman keras sekaligus menyasar para pelaku yang sedang minum-minuman keras di tempat umum.” kata Ipda M Thohir, Selasa (10/03/2020) pagi.

Adapun sasaran yang pertama adalah sebuah warung yang berlokasi di Jalam meliwis Putih Kerurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Di warung tersebut petugas mengamankan 6 orang yang kedapatan sedang mimum-minuman keras, berikut barang bukti berupa minuman keras jenis arak.
Sementara di warung yang kedua, yang berlokasi di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, petugas juga mengamankan 6 orang yang kedapatan sedang mimum-minuman keras, berikut barang bukti berupa minuman keras jenis anggur oplosan.

Baca Juga  Daftar Rumah Sakit Di Bojonegoro Dan Tipenya

“Para pelaku berikut barang bukti yang kita amankan selanjutnya akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” kata Ipda M Thohir.

Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusis Budi Krismanto SH, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa anggota jajarannya telah melakukan kegiatan operasi dengan sasaran peredaran atau penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin.

Baca juga : Operasi Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bojonegoro Tindak Dua Penjual Miras,…

“Tujuan dilaksanakan operasi tersebut untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas. Karena minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.” kata AKP Yusis Budi Krismanto SH.

Baca Juga  Daftar Rumah Sakit Di Bojonegoro Dan Tipenya

Menurut AKP Yusis, bahwa dalam operasi tersebut anggota mengamankan 12 orang yang kedapatan sedang mimum-minuman keras di tempat umum.

Menurutnya, pelaku tersebut disangka telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis tanggal 12 Maret 2020 mendatang,” tutur Kasat Sabhara.

Sumber:kumparan.com

Bagikan

Also Read