Kabar Terbaru Tentang Ida Fauziyah terbitkan aturan baru tingkatkan perlindungan pekerja migran Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Ida Fauziyah terbitkan aturan baru tingkatkan perlindungan pekerja migran bisa memberikan anda wawasan lebih luas.
Menaker Ida Fauziah dalam keterangan yang diterima di di Jakarta, Jumat, mengemukakan pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” ujar Menaker.
Ia menyampaikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia itu ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.
Permenaker tersebut, lanjut dia, merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Menaker menjelaskan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap) yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).
Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia Rakyatnesia Rp50.000 sampai dengan Rp600.000,” paparnya.
Pada Permenaker 4/2023, Menaker menambahkan manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja, meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.
Selain itu dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni pertolongan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, pertolongan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, pertolongan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan pertolongan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.
“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Jangan lupa untuk membagikan artikel Ida Fauziyah terbitkan aturan baru tingkatkan perlindungan pekerja migran di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)