Kerudungnya Tersangkut Mesin Perontok Padi, Membuat Wanita Asal Suwaloh, Balen Ini Tewas

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Nasib naas menimpa seorang wanita bernama Janiatun (46) seorang warga Dusun Bujel, Desa Suwaloh, RT 019, RW 002, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang tewas setelah mengalami kecelakaan kerja tersangkut grantek atau mesin perontok padi, Rabu (7/3/2018) sekira pukul 08:30 wib.

Peristiwa itu berawal saat korban ikut mencari gabah sisa dari mesin perontok padi (ngasak, Jawa red) di sawah milik Arifin (46) yang juga tetangga korban yang tinggal di Desa Suwaloh RT 012, RW 002, Kecamatan Balen, Bojonegoro.

Saat korban mencari sisa atau gabah yang rontok disamping mesin grante itu, tak sengaja kerudung korban tersangkut mesin giling tersebut dan membuat korban terseret hingga korban mengalami luka-luka hingga tak sadarkan diri.

Akibat kejadian itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Sumberrejo untuk memperoleh perawatan medis. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong lagi sebab korban meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit milik ormas Muhammadiyah tersebut.

Selanjutnya, jenazah korban dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis Rumah Sakit Muhammadiyah yang beralamatkan di Jalan Raya Sumberrejo itu, dengan disaksikan anggota anggota Polsek Balen, Koramil Balen, Satpol PP Kecamatan Balen, Kades Suwaloh Bambang Sujianto,ST, serta keluarga korban.

Dalam visum tersebut, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan penganiayaan di tubuh korban sehingga korban dinyatakan meninggal dunia murni karena kecelakaan kerja.

Kepala desa Suwaloh Bambang Sujianto,ST, kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya kejadian yang menimpa warganya itu. Menurutnya, pihak keluarga yang diwakili suami korban Mat Sukaini (51) telah membuat surat pernyataan jika pihak keluarga menerima apa yang terjadi itu dikarenakan kecelakaan kerja.

“Mat Sukaini dengan pihak pemilik sawah Arifin telah membuat surat pernyataan jika tak memermasalahkan kejadian yang menimpa istrinya itu karena hal itu tak ada unsur kesengajaan. Kejadian itu murni karena kecelakaan kerja,” tegas Kepala desa Suwaloh Bambang Sujianto,ST, Rabu (7/3/2018).

Dalam surat pernyataan yang bermaterai Rp 6000; itu, pihak suami korban telah bersedia menanda tangani dengan Arifin pemilik lahan yang sedang memanen padinya itu, dengan disaksikan oleh Mat Sanawi dan Susanto, dengan mengetahui Kepala desa Suwaloh Bambang Sujianto,ST. Penanda tanganan pernyataan itu, juga disaksikan Forpimka Kecamatan Balen.

Selanjutnya, jenazah korban diserahkan keluarganya untuk segera dimakamkan. Hingga berita ini diunggah belum diperoleh konfirmasi dari Polsek Balen.

**(Kis/red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar