Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personilnya atas nama Brigadir Supoyo. Namun dalam upacara ini, Brigadir Supoyo tidak hadir.
Brigadir Supoyo dipecat dari kedinasan Polrinya karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan: PUT KEP/535/III/2019, Tanggal 29 Maret 2019.
Sebagaimana pada saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita Supoyo, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri,” ungkapnya, Jumat (6/3/2020).
Masih menurut Kapolres Bojonegoro, bahwa upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/535/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, bahwa Brigadir Supoyo telah melakukan tindak pidana dan dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polsek Semarang Utara dikarenakan telah menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Bojonegoro juga mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri. “Hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri,” imbuh Kapolres.
Kapolres Bojonegoro juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas.
Sementara diketahui, upacara PDTH tersebut digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan dan dihadiri oleh Wakapolres, Para Kabag, Kasat, Perwira staf, personil Polri dan ASN Polres Bojonegoro. (budi)