Ditangkap Tim Opsnal Sat Rekrim Polres Bojonegoro, Saat Hendak Setor Judi Togel, Di Malo

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tertangkapnya seorang pengecer togel WAR (54) di Jalan DPU Malo-Trucuk, turut Desa Trembes, Kecamatan Malo, Kabupate Bojonegoro, Jawa Timur, menambah daftar panjang, para pengecer judi jenis togel yang sudah meringkuk di balik jeruji besi Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro ataupun yang diproses hukum dan menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jl Dipoengoro 94, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Polres Bojonegoro sudah bertekad memberantas segala jenis penyakit masyarakat (pekat) termasuk memberantas segala bentuk perjudian. Sehingga dalam beberapa bulan terakhir ini, mereka berhasil menangkap para pelaku judi tersebut. Yang paling gres adalah ditangkapnya pengecer togel WAR warga Desa Ketileng, Kecamatan Malo. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, saat yang bersangkutan hendak menyetorkan uang haram itu ke pengepulnya. Akan tetapi, dalam perjalanan saat hendak setor, pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (02/03/2017) sekira pukul 14.30 wib.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto,SH membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan pengecer togel tersebut. Penangkap penjudi itu, bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa di desa pelaku marak adanya perjudian jenis togel. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan faktanya memang benar. Sehingga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penangkapan saat yang bersangkutan hendak setor pendapatan togel ke pengepulnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya di muka hukum, pelaku berikut barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp 189 ribu, 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan rekapan tombokan nomor togel, 1 (satu) buah pulpen dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan pengeluaran nomor togel, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan kasusunya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun,” imbuh AKP Sujarwnto,SH.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto,SH, menambahkan, sesuai arahan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, bahwa saat ini seluruh jajaran Polres Bojonegoro, secara terus-menerus akan melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, salah satunya adalah perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas dan wilayah hukum Polres Bojonegoro harus bersih dari segala jenis perjudian.

Ditambahkanya, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila mendengar, mengetahui atau menjumpai ada permainan judi, segera laporkan ke anggota Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing desa, ke Polsek terdekat atau langsung Polres Bojonegoro.

“Anda juga bisa menggunakan aplikasi CAS (Crime Alarm Sistem), yaitu sebuah program pelaporan berbasis TI (Tehnologi Informasi) dengan menggunakan aplikasi berbasis andoid yang rata-rata sudah dimiliki oleh masyarakat Bojonegoro. Tak usah harus datang ke Polsek atau ke Polres, cukup lapor lewat android anda, maka petugas kami akan datang menindak lanjuti laporan tersebut. Ini bentuk peningkatan layanan Polres Bojonegoro kepada masyarakat di wilayahnya,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Exit mobile version