Rajiman Santarko Dilantik Jadi Anggota Dewan, Gantikan Sunoto

Sukisno

Rajiman Santarko Dilantik Jadi Anggota Dewan, Gantikan Sunoto
Bagikan

BLORA (Rakyat Independen)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Kamis (3/3/2016), mempunyai anggota baru yaitu Rajiman Santarko. Dia telah dilantik sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) dari fraksi Partai Golkar. Mantan Camat Tunjungan itu menggantikan HM Kusnanto yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Blora karena mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada Blora 2015 silam.

Jabatan wakil ketua DPRD Blora yang sebelumnya juga ditempati Kusnanto, telah diganti Sri Handayani yang juga anggota DPRD dari Partai Golkar sejak 20 Januari 2016. Adapun keanggotaan Kusnanto di DPRD digantikan Rajiman Santarko berdasarkan surat keputusan (SK) PAW dari Gubernur Jateng yang dikeluarkan bulan lalu.

“Kami tindaklanjuti SK Gubernur Jateng tersebut dengan menggelar rapat paripurna PAW anggota DPRD Blora, Kamis (3/3/2016) pukul 10.00 WIB tadi,” ujar Ketua DPRD H Bambang Susilo.

Sejak Rabu (2/3/2016), Rajiman Santarko telah mengikuti gladi bersih yang digelar sekretariat dewan. ‘’Setelah dilantik, saya akan bertugas di Komisi D,” tandas Rajiman Santarko.

Rapat paripurna PAW hari ini dikabarkan dibayangi ancaman gugatan yang bakal dilakukan H Sunoto. Sunoto yang juga calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar sebelumnya meminta agar pelantikan PAW tidak digelar dulu. Pasalnya, hingga kini proses persidangan gugatan dia terhadap keputusan KPU Blora di PTUN Semarang masih berlangsung.

“Negara kita itu negara hukum. Proses hukum harus dihormati. Kalau sudah tidak mau menghormati hukum, tentu ada resikonya,” tegasnya.

Sunoto yang juga mantan kepala desa (kades) Desa Ngampon, Kecamatan Jepon itu menegaskan, jika ada pelantikan PAW dan ternyata gugatannya di PTUN dikabulkan, berarti ada uang negara yang dihambur-hamburkan untuk pelantikan dua kali.

“Pemikiran semacam itu yang harus kita pakai. Tunggu sampai proses hukum di PTUN selesai,” katanya.

Menyikapi ancaman gugatan yang bakal dilancarkan Sunoto jika PAW dilakukan, Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo berupaya menanggapinya dengan bijak.

“Gugatan ke PTUN tidak menghalangi proses PAW. Yang ada kita lantik dulu. Kalaupun nantinya ada putusan lain dari PTUN terkait gugatan itu, tentu kami akan laksanakan putusan PTUN itu,” pungkasnya. **(Luk)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar