DPO Pemilik Tambang Pasir Mekanik Illegal, Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

DPO Pemilik Tambang Pasir Mekanik Illegal, Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pemilik tambang pasir mekanik illegal yang berada di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro yang berinisial AM (26), yang digerebek Satreskrim Polres Bojonegoro Senin (5/10/2015) silam, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Unit IV Polres Bojonegoro, Rabu (2/3/2016) lalu.

Kronologi penggerebekan tambang pasir illegal itu Senin (5/10/2016), dilaksanakan Satreskrim Polres Bojonegoro itu, setelah adanya laporan masyarakat. Ternyata benar, terdapat penambangan pasir mekanik tanpa dilengkapi ijin. Saat dilakukan penggerebekan itu hanya ditemui para pekerja sedangkan pemiliknya tidak ada di tempat sehingga pemilik yang berinial AM (26) dinyatakan sebagai DPO (Daftar Percarian Orang).

Dalam penggerebekan itu, berhasil diamankan, 1 buah diesel, 1 buah paralon, 1 buah selang spiral, 1 buah jep dan 5 buah skrop, sebagai barang bukti (bb).

Setelah jadi buron selama 4 (empat) bulan, akhirnya oknum AM (26) berhasil diringkus satreskrim Unit IV Polres Bojonegoro, pukul 03.30 WIB, Rabu (2/3/2016).

Kabag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki kepada rakyatnesia.com mengatakan, pelaku AM (26) berhasil ditangkap saat yang bersangkutan sedang pulang ke rumah.

“Pelaku ditangkap Satreskrim Unit IV Polres Bojonegoro, setelah buron selama 4 (empat) bulan. Terhitung setelah kejadian penggerebekan tambang pasir mekanik illegal yang diketahui milik AM (26) warga Kanten itu, (5/10/2016) lalu,” tegas Basuki yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kepohbaru itu.

Pelaku melanggar pasal 158 UU RI nomer 4 Tahun 2009 tentang penambangan dan minerba. **(Kis/AP)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar