Cara Lapor SPT Online Di DJP Online Pajak

moch akbar fitrianto

Bagikan

Nasional – Cara Lapor SPT Online Di DJP Online Pajak, Surat pemberitahuan pajak tahunan memang wajib dilaporkan namun beberapa perusahaan atau perorangan malas karena dulu kita harus datang ke kantor pajak, yang lokasinya mungkin jauh dari tempat anda.

Namun Sekarang semua dipermudah karena penghitungan objek pajak dan kewajiban pajak yang dilaporkan dalam SPT pajak tahunan bisa dilakukan secara online.

SPT memuat informasi penghasilan, harta, pajak yang terhutang, dan dilunasi dalam periode tertentu. Segala informasi dalam SPT tentunya harus benar, lengkap, dan jelas. Jika ada informasi yang tidak sesuai, wajib pajak akan dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga : Wow 38 Kendaraan Dinas Plat Merah Lamongan Gak Bayar Pajak

Berikut langkah Cara lapor SPT Online:

  1. Langkah pertama, wajib pajak mengakses situs DJP Online
  2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak
  3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi
  4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang
  5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan
  6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS
  7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain
  8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Online ke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Baca juga : Pajak Daerah Kabupaten Bojonegoro 2019, Naik Hingga 25,31 Persen

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

  1. Email, NPWP, dan kode EFIN
  2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja
  3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan
  4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan
  5. Menentukan PTKP.
Bagikan

Also Read

Tags