Nasional

Gelar Jenderal Kehormatan Apa Itu ?, Gelar Yang Diberikan Kepada Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo baru saja memberikan gelar kehormatan kepada menteri pertahanan PRabowo subianto pada 28 Februari 2024 lalu. Gelar tersebut adalah Jenderal TNI Kehormatan. Pemberian gelar ini dilakukan dalam rangkaian Rapim TNI-Polri yang berlangsung di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Namun, apakah Kawan GNFI sudah tahu mengenai apa arti dari gelar ini serta apa saja syarat yang membuat seseorang bisa mendapatkannya? Mari kita ketahui lebih lanjut.

obat joni kuat

Apa Itu Gelar Jenderal Kehormatan ?

Pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan Gelar.

Dalam sistem militer, pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang perwira TNI adalah jenderal, ditandai dengan bintang 4.

Baca juga : Dinas Pendidikan Lamongan Dilaporkan Perihal Dugaan Korupsi Senilai Rp 50M

Gelar Jenderal Kehormatan merupakan penghargaan negara kepada individu, kelompok, instansi pemerintah, atau organisasi atas pengabdian dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Layaknya dengan jenderal TNI, gelar ini juga menampilkan lambang bintang 4, tetapi diberikan sebagai tanda penghormatan.

Jokowi menyatakan bahwa Prabowo layak menerima gelar Jenderal TNI Kehormatan karena kontribusinya yang luar biasa terhadap kemajuan TNI dan negara.

Pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dengan usulan khusus dari Panglima TNI, dan didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024.’

Selain gelar, penerima kehormatan berhak atas sejumlah uang dan hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button