Polri Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Kunjungan Presiden RI, Joko Widodo ke NTT

Sukisno

Polri Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Kunjungan Presiden RI, Joko Widodo ke NTT
Bagikan

JAKARTA (RAKYATNESIA.COM) – Polri membantah menolak laporan terkait kerumunan massa dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu.

Laporan itu diketahui dibuat oleh Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI). Selain Jokowi, mereka juga turut melaporkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.

“Sebenarnya bukan menolak laporan,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

Ia menuturkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak pelapor, dinyatakan bahwa laporan itu tak bisa dilanjutkan. Sebab, tak ditemukan pelanggaran hukum.

“Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi,” tuturnya.

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

**(Red).

Bagikan

Also Read