Komplotan Begal Truk, Berhasil Ditangkap Subdit Jalantras Direskrim Polda Jateng dan Resmob Polres Blora
BLORA (Rakyat Independen)- Komplotan pelaku begal truk yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Jateng, berhasil ditangkap Subdit Jalantras Direskrim Polda Jateng dan Resmob Polres Blora, yang dipimpin oleh Kompol Priyo,SH,SIK. Salah satu tersangka berhasil dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kakinya karena saat hendak ditangkap yang bersangkutan melawan petugas, Minggu (26/02/2017).
Penangkapan terhadap pelaku begal truk itu, penangannya diambil alih oleh Polda Jateng karena pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut semuanya dilakukan di dalam wilayah hukum Polda Jateng. Para pelaku begal truk itu, ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Selanjutnya, tim masih memburu pelaku penadah dan mencari barang bukti lainnya.
Kapolres Blora AKBP Surisman,SIK,MH, melalui Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi Santoso membenarkan jika telah terjadi penangkapan 5 (lima) kawanan curas begal truk yang biasa beraksi di wilayah hukum Polda Jateng. Termasuk kejadian paling akhir adalah saat para pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 22 Februari 2017 lalu, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di Jalan Raya Randublatung-Doplang, turut Desa Randuwalang Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.Ddengan korban Usman Bin Setri, sopir truk ekspedisi asal Kabupaten Lamongan, Jatim.
“ Ada 5 (lima) pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jalantras Direskrim Polda Jateng dan Resmob Polres Blora. Ada 1 (satu) tersangka yang terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas yaitu bernama Romli Subir (37) warga Kecaamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jatim, karena pelaku melawan saat akan dilakukan penangkapan terhadap dirinya,” terang Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi Santosa, Senin (27/02/2017).
Sedangkan, empat tersangka lain yang berhasil diamankan yakni, Yono alias Gendut (32), Hariyanto alias Heri (26) sama-sama warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Purnomo (27) warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang dan Agus Husaini (35) warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jatim. Dari para pelaku tersebut, masing-masing mempunyai peran tersendiri saat melancarkan aksinya itu.
Masih menurut Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi Santosa, bahwa modus kejahatan yang dilakukan para pelaku begal itu, mereka selalu melakukan aksinya di malam atau dini hari. Para pelaku kerap melakukan aksi pembegalan di saat kondisi jalanan lagi sepi dan lengang. Aksinya selalu menyasar truk yang berhenti di pinggir jalan saat pengemudi tengah beristirahat atau lagi tertidur lelap.
“Dalam aksi kejahatan yang dilakukannya, pelaku menodong korbannya dengan senjata api. Setelah korbannya takut dan menyerah, akhirnya korban diikat dan dianiaya. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah dibegal oleh pelaku. Meski korban sudah diikat akan tetapi matanya masih ditutup dengan menggunakan lakban. Korban lalu dibawa menuju arah timur. Sesampai di wilayah Kabupaten Lamongan, setelah itu korban yang sudah tidak berdaya itu dibuang di pinggir jalan dan kendaraan beserta isinya dilarikan oleh pembegal itu,” ungkapnyanya.
Setelah berhasil membuang sopir truk di wilayah Lamongan, kemudian tersangka membawa kabur truk berikut muatannya ke salah penadah, dengan memperoleh hasil penjualan truk beserta isinya dengan nilai ratusan juta rupiah. Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap penadah hasil kejahatan tersebut.
Ada indikasi para pelaku begal itu telah melakukan aksi kejahanya dibeberapa tempat diantaranya, di Jln. Pantura Kendal bulan Januari 2017, di Tuntang Kabupaten Semarang tanggal 05 Februari 2017, di Kabupaten Blora tgl 22 Februari 2017, di Kabupaten Kudus bulan Desember 2016 dan di Kabupaten Rembang dengan 3 TKP pencurian mobil Pick Up.
Tersangka dan barang bukti telah berhasil amankan dan oleh Tim Opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Blora. Saat ini, kasus penangkapan kasus curas begal truk itu masih dilakakukan pengembangkan kasus tersebut dan mengejar penadah, yang identitasnya sudah dikantongi Polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka yang tertangkap itu bakal dijerat Pasal 365 KUHP (Kita Undang-undang Huku Pidana) tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya. **(Kis/Yan).