BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sat Narkoba Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan GR (39) seorang warga kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (23/02/2017) sekira pukul 14.00 wib.
GR (39) diringkus di rumahnya sendiri, karena kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.
Penangkapan GR (39) berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan, jika terlapor seringkali diketahui mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. Dari informasi tersebut, akhirnya pihak Sat Narkoba langsung melakukan penyelikan di rumah terlapor. Setelah diketahui kebenaranya, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dengan menggeledah rumah terlapor.
Kasat Narkoba Polres Bojonegoro AKP Ramelan, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan seorang pemakai sabu. Pasalnya, dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan di rumah terlapor berhasil ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,43 gram, 0,44 gram, 0,43 gram, 0,46 gram, 0,45 gram, 0,47 gram, 0,45 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, 0,45 gram dan 0,46 gram.
“Dalam penggeledahan di rumah terlapor berhasil ditemukan 11 (sebelas) plastik kecil berisi sabu. Barang bukti lainnya berupa 1(satu) butir pil warna kuning yang diduga Inex, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dan 1(satu) buah lampu LED GW AC170-260 V, yang berisi 21 plastik klip kosong,” tegas Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan, Sabtu (24/02/2017).
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa anggota Sat Narkoba Polres Bojonegoro telah berhasil menangkap GR (39) seorang warga kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
“Terlapor telah diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) sub pasal 127 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Sabtu (24/02/2017).
Saat ini terlapor telah diamankan di Sel Tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti yang berhasil di sita oleh anggota Sat Narkoba juga dibawa serta ke Polres Bojonegoro.
Terlapor disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. **(Kis/Red).