2 Warga Pekuwon Sumberrejo, Ditangkap Saat Asyik Berjudi Domino

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Setelah pengecer togel berinisial NS (42) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota ditangkap di rumahnya oleh anggota Unit UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (18/02/2017) sekira pukul 16.20 wib. Anggota Polsek Sumberrejo, juga berhasil mengamankan pelaku judi jenis domino dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (18/2017) sekira pukul 23.00 wib.

Penggerebekan judi jenis domino itu, berawal dari informasi yang disampaikan warga setempat, jika di desa tersebut terdapat permainan judi jenis domino. Berbekal informasi masyarakat tersebut maka anggota Polsek Sumberrejo diperintahkan oleh Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, informasi itu dinyatakan valid, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku judi jenis domino tersebut beserta barang buktinya.

Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni membenarkan adanya penangkapan perjudian jenis domino di wilayahnya itu. Pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, saat mereka asyik berjudi jenis domino yakni, S (37) warga Desa Pekuwon, RT 04, RW 02 dan D (54) warga Desa Pekuwon RT 01, RW 02, yang masuk wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Kami telah berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku judi jenis domino yang berhasil diamankan di TKP yaitu di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo,” tegas Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni, Minggu (19/02/2017).

Kedua pelaku sudah berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selan itu, barang bukti (bb) berupa satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 170 ribu, juga telah diamankan oleh petugas di Polsek Sumberrejo.

Kedua pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi membenarkan informasi penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas telah bertindak cepat setelah menerima laporan warga. Agar warga tak segan-segan melaporkan kepada petugas Polsek setempat atau langsung ke Polres Bojonegoro jika menemui aktivitas judi dan juga kegiatan penyakit masyarakat (pekat) lainnya, yang terjadi di sekitar lingkungan kita.

Kapolres Bojonegoro AKPB Wahyu S Bintoro menegaskan, bahwa perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang bisa menciptakan gangguan terhadap kamtibmas. Sehingga perlu diberantas dan wilayah hukum Polres Bojonegoro harus bersih dari segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.

“Judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas. Polres Bojonegoro berkomitmen untuk membersihkan Kabupaten Bojonegoro dari segala bentuk perjudian. Sehingga masyarakat harus membantu tekad Poolres Bojonegoro itu dengan melapor kepada petugas, jika disekitar anda ada perjudian. Bisa langsung ke nomor pribadi saya, atau juga bisa lapor ke Program pelaporan berbasis android milik Polres Bojonegoro yaitu CAS (Crime Android System), ” pungkasnya. **(Kis/Red).

Exit mobile version