Kini, Dokumen Kependudukan Yang Ber-Tanda Elektronik, Tak Perlu Legalisir lagi

Sukisno

Kini, Dokumen Kependudukan Yang Ber-Tanda Elektronik, Tak Perlu Legalisir lagi
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kabar gembira bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Pasalnya, kini masyarakat Bojonegoro makin dimudahkan dalam urusan dokumen kependudukan.

Beberapa dokumen kependudukan, yakni, akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lain yang sudah ber-Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir.

Hal itu, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, Moch. Chosim, kepada para awak media, Senn (15/2/2021), bahwa, aturan itu sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2019.

Kini Kabupaten Bojonegoro juga sudah memberlakukan peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Bojonegoro tentang pelayanan legalisir dokumen kependudukan dengan format digital, tertanggal 9 Maret 2019 lalu.

“Dokumen yang sudah berbarcode tidak perlu legalisir dan Bojonegoro termasuk kota yang menerapkan TTE awal,” kata Kepala Dispendukcapil Bojonegoro Moch Chosim, menegaskan.

Ditambahkan, pihaknya juga menjelaskan bahwa program ini merupakan program nasional. Tujuannya adalah, agar masyarakat tidak perlu direpotkan dengan mengurus administrasi kependudukan sehingga urusanya tidak lagi bertele-tele.

“Masyarakat akan merasa puas dan senang tentunya, jika pelayanan cepat dan sebagai pelayan masyarakat kita juga turut senang dengan program yang bisa meberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat itu,”pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read