Catut Nama Unigoro, Pihak LSM LDPR Telah Datang Minta Maaf

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Terkait undangan yang beredar dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penegak Demokrasi Pantau Reformasi (LDPR), yang beralamatkan di Jalan Mliwis Putih Nomor 118, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Membuat gerah gerah bagi Ketua Yayasan Soejitno Arief Januwarso sebagai pemilik Unigoro.

Ketua Yayasan Soejitno Mas Ayik – demikian akrab disapa – merasa dirugikan karena dalam undangan yang disebar LPDR ke masyarakat itu, ada kegiatan yang bertuliskan alamatnya di Universitas Bojonegoro di Jl Lettu Soejitno, Bojonegoro. Padahal, pihak Unigoro tak pernah dihubungi atau minta izin jika hendak ditempati acara kegiatan LSM tersebut.

“Kami merasa dirugikan karena menggunakan nama Unigoro dalam kegiatan LPDR tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya. Makanya, kami menghubungi pihak LSM LDPR untuk klarifikasi,” ujar Mas Ayik, Rabu (14/02/18).

Untuk melakukan klarifikasi datang ke Unigoro seorang bernama Kukuh yang menyebarkan undangan LDPR tersebut. Dirinya mendatangi Kampus Unigoro untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan serta akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Termu memint maaf dengan membuat pernyataan secara tertulis.

“Kami akan bertanggung jawab dan bersedia membuat pernyataan maaf di media sosial”, katanya.

Sementara itu, Tri Astuti yang ditunjuk sebagai Lembaga hukum Yayasan Suyitno mengatakan bahwa, sebenarnya kasus ini sudah masuk ke ranah pidana, sebab ada pihak yang dirugikan yaitu Unigoro.

“Selain telah merugikan juga terdapat unsur penipuan. Karena kita masih melihat ada itikad baik tidak dari pihak LSM LDPR ini,” pungkasnya.

Peru diketahui, bahwa LDPR bakal menyelenggarakan kegiatan Bakti sosial Pengajian, Khitanan masal an hadrah dengan mencantumkan alamat kegiatan di Gedung Unigoro Jl Lettu Sujitno No.02, Bojonegoro.

Undangan dengan ditanda tangani Ketua Sampan Dusanto,SH dan Sekretarisnya David Kavianto,SE itu, telah beredar di masyarakat luas. Akan tetapi pihak LDPR tak meminta izin pada pemiliknya Baik ke Unigoro atau ke Yayasan Soejitno pemilik perguruan tinggi tersebut. Sehingga, pihak Unigoro merasa dirugikan.**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar