PWI minta Jokowi tidak gunakan KUHP baru untuk penjarakan wartawan, KabarJatim

moch akbar fitrianto

Bagikan

Kabar Terbaru Tentang PWI minta Jokowi tidak gunakan KUHP baru untuk penjarakan wartawan Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang PWI minta Jokowi tidak gunakan KUHP baru untuk penjarakan wartawan bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Medan (Rakyatnesia) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk penjarakan wartawan.

“Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR,” ujar Ketua Umum PWI, Atal S Depari dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, Kamis.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Pihaknya menyoroti bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.

Ada belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam Undang-undang KUHP baru tersebut dianggap mencederai Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.

“Mohon dengan sangat bapak Presiden, bahwa jangan (KUHP baru, red) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini,” tegasnya.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Pihaknya juga menyinggung publisher rights atau hak penerbit di Indonesia diharapkan bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi guna mendorong kualitas jurnalistik di Tanah Air.

Sebab pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia merupakan janji Presiden Jokowi ketika HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional.

“Mohon pak Presiden, pengesahan peraturan presiden tentang publisher right agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar pemerintah tidak menghilang, baik aspirasi maupun masukan organisasi pers dalam draf yang telah diajukan ke Presiden Jokowi.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

“Mohon pak Presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut,” tutur Atal S Depari berharap.

 

Jangan lupa untuk membagikan artikel PWI minta Jokowi tidak gunakan KUHP baru untuk penjarakan wartawan di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Bagikan

Also Read