Anggota Koramil Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Miras Cap Tikus, di Imama

Sukisno

Bagikan

JAKARTA (RAKYAT INDEPENDEN) – Anggota Koramil 1304-12/Atinggola berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.5 Ton Miras (Minuman Keras) tradisional Cap Tikus saat melintasi jalan Trans Sulawesi di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo, Provinsu Gorontalo.

Hal itu disampaikan Dandim 1314/Gorontalo Letkol Inf Allan Surya Lesmana, S.Sos., dalam rilis tertulisnya, Senin (11/2/2019).

Imana merupakan salah satu Desa di Kecamatan Atinggola, yang berlokasi di bagian utara provinsi Gorontalo.

Diungkapkan Dandim, kronologis kejadian tersebut, berawal setelah warga Imana melaporkan kepada anggota Koramil 1314-12/Atinggola yaitu Serka Arsad Gobel.

“Beberapa orang warga melaporkan bahwa akan ada Mobil yang membawa Miras Cap Tikus dengan jumlah yang sangat banyak,” jelasnya.

Baca Juga  Viral, Diduga SPBU Di Bekasi ini Campur Bensin Dengan Air, Motor Konsumen Banyak Yang Mogok

“Berdasarkan laporan tersebut, setelah berlapor kepada pimpinannya, Serka Arsad bersama beberapa anggota Koramil diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap mobil yang dimungkinkan membawa Miras” tambah Allan.

Beberapa lama kemudian, lanjut Allan, melintas satu minibus yang sesuai dengan identifikasi warga.

“Kemudian, dihentikan dan penumpangnya diminta turun untuk dimintakan keterangan tentang muatan yang dibawa mereka dan tujuannya,” ungkapnya.

“Ketika diperiksa, ternyata barang yang dibawa oleh RW (42) dan SM (40) itu, adalah puluhan karung berisi Miras Cap Tikus,” lanjut Allan.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, menurut lulusan Akmil tahun 2000 ini, anggotanya langsung melaporkan kepada pimpinannya bahwa kendaraan berikut Miras yang dilaporkan warga telah ditemukan.

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

“Minuman tradisional khas dari Minahasa tersebut, sebanyak 60 galon, 120 bantal atau jika di total sekitar 1,5 ton,” tegasnya.

Untuk diketahui, sambung Allan, saat ini, setelah Cap Tikus 1978 milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) dipatenkan menjadi produk kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, minuman tradisional ini telah legal di konsumsi oleh masyarakat Sulawesi Selatan (Sulut).

“Harganya pun cukup menarik, tiap 25 liter bisa dijual dengan harga 400 ribu hingga 600 ribu rupiah,” kata Allan yang juga merupakan atlet tenis TNI AD itu.

“Sebelumnya, Koramil Atingggola telah mmengamankan dari 4 kali upaya penyelundupan dengan total sekitar 5.500 liter Miras Cap Tikus yang diperkirakan harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambahnya.

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

Lulusan Seskoad tahun 2014 ini merinci, bahwa pada Juli dan November 2018 telah diamankan sejumlah 2.500 liter Miras dan pada tahun 2019, yaitu 3.000 liter dari 2 kali upaya yang dilakukan pada tanggal 1 dan 10 Pebruari tahun ini.

“Itu menunjukan bahwa di wilayah tersebut (Atinggola) termasuk jalur distribusi penyelundupan miras tersebut,”tegasnya.

Atas perbuatannya, kini mereka masih di amankan di Koramil Atinggola beserta barang buktinya.

“Ini sudah dilaporkan kepada Komando Atas. Untuk sementara masih diperiksa dan di inventarisir, serta kita koordinasikan ke pihak Kepolisian. Rencananya, miras ini akan dimusnahkan seperti yang telah dilakukan sebelumnya,”pungkasnya.

Sumber: Dispenad.

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar