Polisi tetapkan seorang tersangka tewasnya mahasiswa politeknik di Surabaya, KabarJatim

moch akbar fitrianto

Bagikan

Kabar Terbaru Tentang Polisi tetapkan seorang tersangka tewasnya mahasiswa politeknik di Surabaya Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Polisi tetapkan seorang tersangka tewasnya mahasiswa politeknik di Surabaya bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Surabaya (Rakyatnesia) – Polisi telah menetapkan AJP sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada seorang mahasiswa salah satu politeknik di Surabaya.

“Sudah (dilakukan penetapan tersangka),” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, Rabu.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Penetapan tersangka dilakukan oleh kepolisian usai dilakukan gelar olah TKP. Kemudian proses dilanjutkan dengan memintai keterangan kepada 13 orang saksi.

Sementara berdasarkan keterangan Polrestabes Surabaya, kejadian penganiayaan berujung kematian yang menimpa korban terjadi pada Senin 5 Februari 2023 pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban yang dikawal empat seniornya dibawa dari ruang makan menuju kamar mandi.

Korban dibawa menuju toilet untuk dilakukan pembinaan dengan cara dipukul.

Pemukulan itu mengakibatkan korban menderita luka pada bibir bagian bawah dan dagu.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

“Akibat tindakan tersebut korban mengalami luka di bibir bawah sobek dan di bawah dagu, kemudian korban di bawa ke RS Asrama Haji Sukolilo Surabaya dengan ambulans, dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Mirzal.

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya rekaman CCTV dan dua air minum kemasan plastik.

“Dua bekas tisu ada darah, satu alat cukuran, pakaian yang dipakai pada waktu kejadian,” ucapnya.

AJP disangka Pasal 353  ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57



Jangan lupa untuk membagikan artikel Polisi tetapkan seorang tersangka tewasnya mahasiswa politeknik di Surabaya di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Bagikan

Also Read