Wanita Asal Desa Jono Ini Dicokok Polisi, Saat Ketahuan Nyabu di Raya Jono, Temayang

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Benar, narkoba di wilayah hukum Polres Bojonegoro, telah merambah wilayah perdesaan. Hal itu, terbukti dengan tertangkapnya seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, yang berinisial TS (48) dengan TKP di Jalur Bojonegoro – Nganjuk, turut Raya Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

TS (48), seorang wanita, yang bekerja di wiraswasta yang dicokok Polisi atas kasus narkotika itu, menjadi bukti bahwa narkotika di wilayah Bojonegoro sudah merambah perdesaan. Hal itu, terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.si, di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (11/2/2019) siang.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Masih menurut kapolres, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan jika di Raya Jono, Temayang itu, sering dipakai ajang penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, langsung dilakukan penangkapan. Setelah digeledah berhasil diamankan beberapa barang bukti (bb) dalam kejadian tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni, 1 (satu) bungkus bekas rokok dunhill warna hitam; 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisi shabu; 1 (satu) unit sepeda motor scopy warna coklat dengan nomor polisi S-4236-AI, beserta STNK dan kunci kontak; 1 (satu) buah tissue; 1 (satu) Handphone (HP) Nokia model 6300, warna hitam.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

“Akhirnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Boonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.si, dihadapan puluhan awak media, Senin (11/2/2019) siang.

Ditambahkan, pelaku dikenakan pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak 8 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Bersamaan itu, juga ada 3 (tiga) terpidana yang mengikuti Konferensi Pers, guna disiarkan beritanya oleh Humas Polres Bojonegoro melalui berbagai media, baik cetak, elektronik dan media online.

**(Yan/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar