Aceh Tamiang Kerahkan 480 Petugas Untuk Melipat Surat Bunyi Pemilu 2024
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Aceh Tamiang mengerahkan 480 petugas untuk melipat surat suara sebanyak 1.065.000 lembar.
Ditargetkan proses pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 ini, akibat dalam empat hari.
Seremonial pelipatan surat suara ini didatangi Forkopimda dan Komisioner KIP Aceh Tamiang, Selasa (16/1/2024).
Lokasi pelipatan surat suara dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) yang sudah dilengkapi akomodasi memadai.
Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra meminta petugas pelipat kertas bunyi cermat ketika bekerja.
Dia mengingatkan petugas mesti pribadi melapor bila menerima surat bunyi rusak.
“Bila ada yang cacat atau rusak, secepatnya laporkan ke petugas KIP,” kata Asra.
“Mari tolong-menolong sukseskan Pemilu berbarengan ini. Kita tidak mau kabupaten kita dianggap tidak siap dalam,” ujarnya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis turut menyodorkan pesan serupa.
Ia meminta pelipat kertas surat bunyi ikut ikut serta menemani keberhasilan pemilu dengan mempertahankan amanah dan integritas selama ditugaskan.
Dia mengingatkan surat bunyi yang dilipat yakni dokumen negara yang mesti benar- benar cermat dalam melipatnya.
“Diharapkan acara ini sanggup terealisasi dengan baik dan lancar,” harapnya.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti menyatakan, pihaknya terus menyiapkan segala hal untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pemilu. Salah satu hal yg paling pokok yakni ketersedian logistik.
“Baik itu surat suara, alat pencoblosan dan alat hitung, kotak bunyi dan bilik TPS, seluruhnya mesti lengkap tersedia di lokasi TPS sebelum penyeleksian dimulai,” kata Rita.
Dia menambahkan, pelipatan surat suara ini berencana untuk membuat lebih mudah proses pemungutan bunyi di TPS.
Selain itu juga untuk menentukan nantinya tidak adanya kerusakan pada surat suara.
“Kita sortir untuk menangkal surat bunyi rusak, seumpama sobek, buram, adanya noda dan sebagainya,” papar Rita.
Jika dalam penyortiran didapatkan adanya surat bunyi yang rusak, ia menyarankan secepatnya melapor ke petugas KIP.
Dijadwalkan sortir dan lipat kertas bunyi akan berjalan sampai tanggal 21 Januari 2024 mendatang.
“Dan untuk melipat surat suara pastikan sesuai isyarat dari petugas staf KIP, jangan ada yang keliru seumpama terbalik,” pesan dia.
“Jika ada hal yang tidak jelas, mesti ditanyakan alasannya yakni jikalau salah nanti mesti diulang kembali,” ujarnya.(*)