5 Warna Surat Bunyi Pemilu 2024, Simak Fungsi Dan Keterangannya


TRIBUNNEWS.COM – Berikut 5 warna surat bunyi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat bunyi ialah fasilitas yang digunakan oleh pemilih untuk menampilkan bunyi pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat bunyi untuk memutuskan Presiden dan Wapres sampai anggota DPRD.

Kelima jenis surat bunyi pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berlainan sesuai fungsinya.

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat bunyi Pemilu 2024 adalah selaku berikut:

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berikut ini keterangan pada lima jenis surat bunyi Pemilu2024:

1. Surat bunyi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

2. Surat bunyi untuk Pemilu anggota DPD, memuat:

3. Surat bunyi Pemilu anggota DPR, memuat:

4. Surat bunyi Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

5. Surat bunyi Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Exit mobile version