H-2 Pemilu 2024: Simak Sistem Mencoblos Di Tps Pemilu 2024 Bagi Pemula
Daftar Isi
TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal dua hari ini. Para pemula wajib mengenali metode mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih pemula merujuk pada mereka yang gres pertama kali mencoblos atau belum sanggup menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.
Umumnya, pemilih pemula berusia belasan sampai 20-an tahun.
Yang perlu diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak cuma cuma memutuskan pasangan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024).
Namun, kita juga akan mencoblos anggota legislatif yang mau duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, kita akan menerima lima surat bunyi sekaligus untuk dibawa ke bilik bunyi dan dicoblos.
Selengkapnya, inilah metode mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi pemilih pemula:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024
Sebelum ke TPS, cek dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT sanggup dijalankan secara online di HP lewat https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
Lewat cara ini, Anda juga sanggup eksklusif mengusut di mana TPS kawasan Anda mencoblos.
2. Datang ke TPS
Pada hari H Pemilu 2024 yakni Rabu, 14 Februari 2024 datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos.
Bawalah KTP dan Formulir Model C. Pemberitahuan KPU alias surat permohonan berupa pemberitahuan untuk memutuskan di Pemilu 2024.
Jika tidak KTP hilang atau tak mempunyai KTP, sanggup menampilkan surat keterangan (suket) sudah dijalankan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bisa juga menenteng fotokopi KTP atau dokumen lain yang menampung data diri dan foto menyerupai SIM atau paspor.
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain menenteng KTP, juga wajib menenteng formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Setelah menampilkan KTP dan menyerahkan Formulir C.Pemberitahuan, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
3. Tunggu giliran dipanggil
Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menanti giliran mencoblos di kawasan yang sudah disediakan.
Sembari menunggu, Anda sanggup memantapkan kembali siapa yang mau diseleksi dalam Pilpres 2024 dan Pileg 2024.
Setelah nama Anda dipanggil, petugas KPPS akan menampilkan lima surat bunyi untuk dicoblos.
Pastikan surat bunyi yang Anda terima, tidak rusak. Bila rusak, secepatnya minta ganti terhadap petugas KPPS.
Nah, ini yang wajib diamati selanjutnya. Lima surat bunyi Pemilu 2024 yang Anda terima mempunyai warna yang berbeda-beda.
Lima warna tersebut merupakan abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Surat bunyi warna abu-abu, didedikasikan bagi surat bunyi kandidat presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Surat bunyi warna kuning, digunakan selaku surat bunyi kandidat anggota dewan perwakilan rakyat Pemilu 2024.
Surat bunyi warna merah, didedikasikan surat bunyi kandidat anggota DPD Pemilu 2024.
Surat bunyi warna biru, digunakan selaku surat bunyi kandidat anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
Surat bunyi warna hijau, didedikasikan selaku surat bunyi kandidat anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
4. Masuk ke bilik suara
Setelah menerima lima surat bunyi tersebut, masuklah ke bilik bunyi untuk mencoblos kandidat sesuai opsi Anda.
Buka surat bunyi lebar-lebar menaruh di atas meja yang ditawarkan sebelum dicoblos.
Coblos surat bunyi dengan paku di atas ganjal yang sudah disediakan
Agar suaramu sah, amati cara mencoblos surat bunyi Pemilu 2024.
Surat bunyi warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda sanggup mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau campuran partai politik dalam surat suara.
Surat bunyi warna kuning untuk anggota DPR, Anda sanggup mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama kandidat anggota dewan perwakilan rakyat pada kolom yang disediakan.
Surat bunyi warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto kandidat untuk Pemilu anggota DPD. Surat bunyi caleg DPD dibarengi dengan foto calon.
Surat bunyi warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda sanggup mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama kandidat anggota DPRD Provinsi.
Surat bunyi warna hijau untuk kandidat anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama kandidat anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yakni surat bunyi warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, seharusnya Anda sudah tahu siapa kandidat yang mau dipilih.
Lama waktu pencoblosan antara lima sampai 10 menit.
5. Selesai mencoblos
Setelah final mencoblos, lipat kelima surat bunyi sesuai semula sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak sanggup dilihat.
Lalu keluar dari bilik bunyi dan masukkan surat bunyi ke kotak yang tersedia.
Tak perlu bingung, ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat bunyi ke kotak yang mana.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta selaku bukti Anda sudah menggunakan hak bunyi di Pemilu 2024.
Tinta mesti perihal seluruh bab kuku sebelum keluar TPS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)