HomeMata Lokal Memilih

Larangan Abad Hening Pemilu, Berikut Hukumannya Apabila Melanggar

Larangan Masa Tenang Pemilu, Berikut Hukumannya Bila Melanggar

SERAMBINEWS.COM – Rangkaian kampanye selama 75 hari selsai sampai 10 Februari 2024.

Kemudian masuk masa tenang selama tiga hari mulia 11 Februari 2024.

Nah, selama masa tenang ada larangan yang tidak boleh dilakukan.

Karena potensial terjerat dengan hukum.

Apalagi tahapan Pemilu 2024 akan secepatnya memasuki masa tenang. 

Masa damai direncanakan digelar selama tiga hari, yaitu pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Masa damai dilaksanakan sempurna sehari sehabis berakhirnya masa kampanye sampai sehari sebelum pemungutan suara.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu, masa tenang merupakan masa yang tidak sanggup digunakan untuk menjalankan kesibukan kampanye pemilu.

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilaksanakan penerima pemilu atau tim kampanye. 

Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu tidak boleh prospektif atau menampilkan imbalan terhadap pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya;

– Memilih pasangan calon;

– Memilih partai politik penerima pemilu tertentu;

– Memilih kandidat anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau 

-Memilih kandidat anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan eksekusi pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang prospektif atau menampilkan imbalan duit atau bahan yang lain terhadap pemilih secara pribadi ataupun tidak pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan forum penyiaran tidak boleh memberitakan berita, iklan, rekam jejak penerima pemilu, atau bentuk yang lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan penerima pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, forum survei tidak boleh menginformasikan hasil survei atau jajak saran wacana pemilu. 

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam eksekusi pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang menginformasikan hasil survei atau jajak saran wacana pemilu dalam masa damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Adapun pada Pemilu 2024, masa kampanye berjalan selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

 Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari. 

Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan bunyi pada 14 Februari 2024. Tak cuma untuk menegaskan presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga menegaskan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini 3 Hal yang Dilarang