Waspadai Issu Penarikan Sertipikat. BPN Bojonegoro Belum Berlakukan Sertipikat Elektronik

Sukisno

Waspadai Issu Penarikan Sertipikat. BPN Bojonegoro Belum Berlakukan Sertipikat Elektronik
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kabupten Bojonegoro, Jawa timur, masih belum memberlakukan penggantian sertipikat tanah dari fisik (kertas) menjadi sertipikat tanah elektronik (sertipikat-el).

Mengenai Sertipikat tanah elektronik itu, piha Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro masih menunggu arahan dari Kementerian Pusat, yang berkedudukan di Jakarta itu.

Kepala Seksi (kasi) penetapan hak dan pendaftaran (PHP), BPN Bojonegoro, Hilman Afandi menjelaskan bahwa di Kabupaten Bojonegoro masih belum melaksanakan pemberlakuan sertipikat elektronik karena masih menunggu arahan dari kementrian pusat.

“Penerapan sertipikat tanah elektronik nantinya akan dilaksanakan secara bertahap, dan melalui proses. Sehingga tidak benar, apabila sertipikat fisik ditarik secara serta merta,” ucapnya, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, dalam pelaksanaan juga bertahap kemungkinan project awal dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Surabaya. Kemudian dievaluasi dulu dan dilanjutkan ke wilayah, yang sekiranya sudah mampu untuk melakukan sertipikat elektronik. 

Hilman Afandi juga menuturkan, bahwa penggantianya sendiri dilakukan dengan pihak pemilik sertipikat tanah mengajukan permohonan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.

Lanjut Hilman, jika pengen penggantian dari sertipikat kertas ke elektronik, caranya adalah, pemilik sertipikat mendatangi kantor BPN setempat. Jadi BPN pihak BPN tidak melakukan penarikan sertipikat secara langsung ke pemiliknya.

“Pemilik mengajukan permohonan ke sini (Kantor BPN Bojonegoro), bukan dari BPN yang menarik sertifikat ke pemiliknya. Jadi jangan percaya jika ada oknum yang mau menarik sertipikat dan mau menggantinya dengan sertipikat elektronik,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap isu penarikan sertipikat dari orang yang mengaku dari pihak BPN.

Ditambahkan, nantinya setiap orang yang sudah berganti dari sertipikat fisik ke sertifikat elektronik, mereka akan mendapatkan log in untuk akses sertifikat miliknya itu.

Selain itu, Hilman Afandi juga berharap dari adanya sertipikat elektronik tersebut dapat mempermudah masyarakat. Karena bisa memangkas jalur birokasi, karena mereka tidak perlu harus datang ke kantor BPN.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read