Empat Warga Trucuk Ditangkap Polisi, Gara-gara Bermain Judi Kartu Domino
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Polres Bojonegoro terus bersih-bersih pekat (penyakit masyarakat). Hal itu, dibuktikan dengan ditangkapnya 4 (empat) orang yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu domino oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di rumah milik salah satu pelaku, yang berada di Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (6/2/2018) sekira pukul 16:30 wib.
Keempat pelaku judi berinisial JMR bin SKJ (65), warga Desa Guyangan Kecamatan Trucuk, selaku pemilik rumah yang dipergunakan untuk bermain judi jenis kartu domino, SKR bin SMK (60) dan ES (41), keduanya warga Desa Mori Kecamatan Trucuk serta WDK bin HD (40), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan penahanan pelaku untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain SH, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis kartu domino, di rumah salah seorang warga di Desa Guyangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat kegiatan perjudian jenis kartu domino.
“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang sedang melakukan perjudian,” terang AKP Daky Dzul Qornain SH.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 140 ribu dan 1 (satu) set kartu domino serta 1 (satu) buah kalender sebagai alas atau beberan, diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
“Keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan penahanannya untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota.” imbuh Kasat Reskrim.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, kepada para awak media, Jumat (9/2/2018) menegaskan, bahwa seluruh anggota jajaran Polres Bojonegoro akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk salah-satunya adalah perjudian.
“Kami tegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota jajarannya yang berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu domino di wilayah kecamatan Trucuk.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. **(Kis/Red).