8 Butir Pernyataan Perilaku Alumni Uki Soal Kontroversi Putusan Mk Dan Majunya Gibran Di Pilpres 2024
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Alumni Universitas Nasrani Indonesia (IKA UKI) menyodorkan 8 butir pernyataan perilaku menyikapi kontroversi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan majunya anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
IKA UKImenilai Presiden Jokowi tutup mata terkait keputusan Majelis Kehormatan MKyang memutus adanya pelanggaran etik oleh mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman di saat tentukan batas usia capres dan cawapres.
“Atas putusan MKMK tersebut, Presiden Joko Widodo juatru menghapus atau tutup mata sudah membiarkan pro kontra di tengah masyarakat,” demikian suara pernyataan perilaku yang dibacakan Sekertaris Umum dan Penjabat Sementara (Pjs) Ketua IKA UKI, Eddie Siagian di Kampus Pasca Sarjana UKI, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Sikap tutup mata Jokowi itu juga kata Eddie makin diperparah dengan diberikannya lampu hijau bagi sang anak Gibran Rakabuming Raka untuk maju selaku kandidat wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto dengan menggunakan putusan MK No. 90/PUU.XXI/2023.
Terkait hal tersebut, IKA UKI pun meminta biar Jokowi semestinya menandakan perilaku kenegarawanan dan bersikap bijaksana serta adil dalam menyikapi pro kontra di penduduk akhir putusan tersebut.
Selain itu di saat membacakan pernyatasn perilaku itu Eddie yang turut didampingi oleh Alumni serta senior alumni UKI itu juga menyinggung wacana pernyataan Jokowi soal diperbolehkannya presiden berkampanye dan memihak terhadap paslon tertentu.
Menurutnya hal itu justru makin mendegradasi demokrasi yang ada di tanah air apalagi di saat itu Jokowi menyodorkan hal tersebut dihadapan petinggi TNI.
“Hal ini dijalankan Presiden Joko Widodo bareng dengan Menteri Pertahanan (nota bene yakni salah satu Capres yang sedang berkompetisi) dan didampingi Panglima Tentara Nasional Indonesia dan para kepala staf AD, AL dan AU, dengan simbol seragam yang serupa “seolah-olah” sedang menemukan “penugasan” dari pernyataan resmi presiden tersebut,” ucapnya.
Atas keadaan tersebut berikut yakni 8 poin pernyataan perilaku IKA UKI guna mempertahankan merealisasikan cita-cita negara demokratis, sejahtera, adil dan makmur;
1. Kami mengingatkan biar Presiden Joko Widodo menjadi cerminan aturan yang baik, beretika dan bermoral untuk kembali menjadi rujukan dalam ber-etika dan menangkal praktik demokrasi yang hendak dirampas oleh sekelompok elit politik di kekuasaan dan kembali mempertahankan mutu demokrasi yang sudah kita berdiri menuju arah yang lebih demokratis lagi.
2. Mengingatkan Presiden Joko Widodo,agar tidak menggunakan cara-cara tidak bijaksana dengan “memanipulasi kebijakan sempit” dengan tidak menggunakan perangkat kekuasaan baik di-tingkat desa sampai pemerintahan sentra yang terorganisir rapi dalam bentuk politikisasi distribusi Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat,yang disangka dalam rangka mendukung Paslon Capres dan Cawapres secara personal.
3. Mengingatkan Presiden Joko Widodo Untuk bersikap netral, adil, dan menjadi negarawan,pemimpin bagi semua golongan dan golongan, bukan untuk golongan elit politik tertentu di kekuasaan yang sanggup menghancurkan mutu demokrasi itu sendiri.
4. Mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Dewan Perwakilan Daerah biar berani dan agrisif untuk menangkal kekuatan elit politik yang disangka keras sedang menggunakan cara-cara berangasan memanipulasi kekuasaan atas nama demokrasi yang mengkanalisasi cita-cita rakyat Indonesia meraih tujuan adil, sejahtera dan sejahtera.
5. Mengingatkan seluruh kandidat kandidat Capres dan Cawapres, untuk mengundurkan diri dalam jabatan baik dipemerintahan maupun negara biar sanggup menampilkan pendidikan politik yang bagus dan benar buat masyarakat.
6. Mengingatkan terhadap para pejabat publik baik yang masih menjabat di pemerintahan, negara dan juga pejabat BUMN yang terlibat aktif di tim Kampanye/ Pemenangan Capres dan Cawapres untuk mengundurkan diri,hal ini berniat guna menangkal pemanfaatan penggunaan kekuasaan dan kewenangan sehingga mutu penyeleksian lazim sanggup berlangsung secara jujur, adil, serta menampilkan rasa ketentraman dan keleluasaan terhadap penduduk untu bebas memutuskan sesuai pilihannya.
7. Mengingatkan terhadap KPU, Bawaslu, apalagi terhadap KPU RI pasca adanya putusan DKPP Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/202 terkait dengan adanya pelanggaran aba-aba etik biar lebih berani dan bersikap khususnya taat akan aturan hukum, bersikap profesional, independen, tegas dalam penyelenggaraan Pemilu dan sanggup menangkal “potensi dugaan” kecurangan terorganisir dan masif yang diinisiasi sekelompok elit poltik dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaannya dalam memanipulasi praktek-praktek anti demokrasi, sehingga cita-cita penduduk dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini sanggup berlangsung dengan aman, bebas, jujur, dan adil, berani melawan tekanan dan paksaan, serta sanggup menangkal perbuatan jahat menghancurkan mutu Pemilu.
8. Mensosialisaikan terhadap seluruh lapisan masyarakat, biar hadir dan turut ambil bab dalam menemani dan menangkal kecurangan penyeleksian lazim pada tanggal 14 Pebruari 2024 di TPS nanti.
Caption: Pernyataan perilaku Ikatan Alumni Universitas Nasrani Indonesia (IKA-UKI) terkait kemajuan politik jelang Pemilu 2024 di Kampus Pasca Sarjana UKI, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) – Fahmi Ramadhan