TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – ZR (15) terdakwa urusan bocah Sekolah Menengah Pertama meninggal dikala latihan silat di Klaten, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten.
Vonis bebas dibacakan dalam sidang yang berjalan pada 29 Januari 2024 lalu.Â
Seperti yang disampaikan Humas PN Klaten, Rudi Ananta.
“Sudah (disidangkan), diputus ahad lalu,” ujar Rudi kepada TribunSolo.com, Rabu (6/2/2024).Â
Majelis Hakim PN Klaten menjatuhkan vonis bebas terhadap ZR (15).
Terdakwa, untuk diketahui, dikala itu menjadi instruktur latihan silat sosok korban berinisial AP.
AP berasal Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten
ZR disangka menghantam dada korban dikala latihan di depan masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 29 Mei 2023 lalu Â
Dia sendiri mulanya didakwa dengan primer pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider pasal 40 ayat 2 Jo 76c.
Subsider pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 mengenai bantuan anak,Â
Namun, ia dipastikan bebas dalam pengadilan, alasannya yakni tidak terbukti melaksanakan tindak pidana.
“Sebagaimana surat dakwaan jaksa,” jelasnya.
Siswa Sekolah Menengah Pertama di Klaten Tewas dikala Latihan Silat, Polisi Tetapkan Pelatih Silat Sebagai Tersangka
Diduga ada tindak pidana kekerasan yang memunculkan seorang bocah Sekolah Menengah Pertama asal Klaten, Jawa Tengah berinisial AP (14) meninggal dunia dikala mengikuti latihan silat.
Korban meninggal dikala dibawa ke Rumah Sakit PKU Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/5/2023) malam.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono lewat Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah menyampaikan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam urusan ini.
Pelatih silat berinisial ZR (14) ditetapkan selaku tersangka dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Betul sudah ada penetapan, inisial ZR selaku pelatih. Ini akan dikerjakan secara khusus alasannya yakni melibatkan anak dan kita akan kerjasama dengan BAPAS,” ungkap Iptu Abdillah.
Setidaknya 11 saksi sudah diperiksa oleh Polres Klaten dalam urusan ini.
Selain investigasi saksi, Polres Klaten juga sudah melaksanakan olah kawasan tragedi urusan (TKP) serta autopsi mayat korban di RS Bhayangkara Yogyakarta.
Dari sejumlah proses investigasi tersebut, Polres Klaten menetapkan ZR yang dikenali melakukan kekerasan terhadap korban.
Pelaku disebut melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menghantam dan menendang.
“Setelah pemanasan kurang lebih 30 menit dan melaksanakan kuda-kuda, korban mendapat 2 kali pukulan dan 2 kali tendangan ke arah dada dan perut oleh ZR yang juga dijalankan ke siswa lainnya,” tambahnya.
Karena mendapat pukulan dan tendangan korban kemudian terjatuh dan kepalanya membentur tepi lantai masjid.
Akibatnya korban mengalami patah tulang iga serta memar di paru-paru yang memunculkan korban meninggal dunia.
Kejadian kekerasan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Wonosari, itu terjadi pada hari Senin (29/5/2023).
Korban dilaporkan meninggal dunia dikala berlatih pencak silat sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Masjid Baiturrahman Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari.
Peristiwa berawal dikala korban bareng rekan-rekannya kurang lebih 5 orang melaksanakan latihan berkala pencak silat.
Korban sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Keluarga yang mendapati korban meninggal secara secara tiba-tiba dan ada kejanggalan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Artikel ini sudah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Pelatih Bocah Wonosari Klaten yang Tewas dikala Latihan Silat Divonis Bebas,Â