Seorang Ketua RT di Kecamatan Balen, Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang petani berinisial YK (50) tinggal di wilayah Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, digelandang Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Polda Jatim, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), Senin (5/2/2018) sekira pukul 13:00 wib.

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT Mapolres Bojonegoro, yang kemudian dilakukan visum terhadap korban. Dimana, korban mengalami pelecehan seksual dari pelaku sebanyak 2 (dua) kali.

Peristiwa itu berawal saat hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 18:30 WIB, korban sedang berada dirumahnya dan sendirian. Lalu pelaku mengetuk pintu rumah korban hingga dipersilahkan masuk oleh korban. Pelaku yang juga menjabat sebagai ketua RT setempat itu, menyuruh korban untuk pergi ke samping rumahnya.

Korban nurut saja, saat disuruh untuk ke samping rumahnya. Karena korban termasuk anak di bawah umur sehingga takut dengan Ketua RT tersebut. Setelah ada disamping rumah itu, pelaku menyuruh korban untuk melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya.

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku dengan mudahnya melakukan itu karena tak memakai celana panjang dan hanya mengenakan sarung. Hal itu memudahkan pelaku untuk menyetubuhi korban. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, lalu pelaku memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.

Merasa aksinya tak ketahuan, pelaku kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban, Sabtu tanggal 16 Desember 2017 lalu. Pelaku kembali menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

“Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke SKPT Polres Bojonegoro Senin tanggal 5 Februari 2018 sekira pukul 09:00 WIB. Laporan itu, setelah adanya pengakuan korban terhadap orang tuanya jika dirinya telah mengalami pelecehan seksual,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si.

Berdasarkan laporan orang tua korban ke SPKT Mapolres Bojonegoro, anggota piket Sat Reskrim langsung melakukan visum terhadap korban. Begitu mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku telah meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota, sambil meratapi perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar