Islam

Puasa Syawal Harus Berurutan? Boleh Hari Jum’at? Huruf Arab Dan Latin

obat joni kuat
ilustrasi (darussalaf.or.id)


Haruskah puasa Syawal dilakukan secara berurutan dari tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal? Atau boleh dilakukan di hari lain dan tidak berurutan? Bagaimana jika hari Jum’at?

Puasa syawal adalah amal sunnah muakkadah. Sebuah amal sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan di bulan Syawal. Setelah seseorang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian melakukan puasa Syawal, ia diganjar seperti puasa setahun penuh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR. Muslim)

Bagaimana pelaksanaan puasa Syawal, apakah harus dilakukan secara berurutan atau boleh tidak berurutan?

Sayyid Sabiq menjelaskan di dalam Fiqih Sunnah bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan. Dan tidak ada keutamaan cara pertama atas cara kedua.

Menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal lebih utama dilaksanakan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal.

Jadi, tidak ada madzhab yang tidak memperbolehkan puasa Syawal di hari selain tanggal 2 sampai 7, selama masih di bulan Syawal.

Namun, hendaknya tidak berpuasa khusus di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu karena adanya larangan Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Para ulama menjelaskan bahwa dengan adanya larangan itu, puasa di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu hukumnya makruh.

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]

Nurul Syahadatin

Lulusan S1 Ekonomi yang sekarang ketagihan nulis sejak 10 tahun terakhir, Mahir menulis berbagai macam hal tentang tanaman herbal dan juga pertanian dan peternakan, Kerja Offline di dinas pertanian dan peternakan

Related Articles

Back to top button