Apakah Israel Patuhi Perintah Icj? Utusan Palestina Untuk Pbb Sebut Genosida Masih Ada Di Gaza


TRIBUNNEWS.COM – Dua hari sehabis Mahkamah Internasional atau ICJ mewakilkan Israel untuk menangkal tindakan genosida di Gaza, utusan Palestina untuk PBB mengklaim agresi itu masih ada.

Dilansir timesnownews.com, lewat media lazim X (dulunya Twitter), utusan Palestina untuk PBB membagikan laporan dari tubuh pengawas HAM Euro-Med.

“Apa yang secepatnya dilaksanakan Israel sehabis putusan ICJ? Lihat laporan yang disusun oleh Euro-Med, merinci genosida yang terus-menerus bahkan sehabis keputusan pengadilan,” tulis utusan tersebut di X, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, Israel masih saja melancarkan serangannya di Gaza meski sudah ada putusan dari ICJ.

Berikut isi laporan tersebut:

1. Israel menyerang dan menargetkan Gaza, memunculkan 373 warga Palestina terbunuh dan melukai 643 orang lainnya.

2. 4 pemakaman massal dibentuk di Khan Younis untuk mengubur jasad-jasad di tengah serangan dan penyergapan prajurit Israel.

3. Tentara Israel membangun pos keselamatan dan memperlakukan warga Palestina yang ada di kamp Khan Younis dengan buruk.

Laporan Euro-Med perihal apa yang terjadi di Gaza, 2 hari sehabis ICJ mengeluarkan putusan sementara mengenai problem genosida Israel. (Twitter @Palestine_UN)

4. Sejumlah rumah sakit di Khan Younis, menjadi target Israel dan terus menerus dikepung.

5. Pasukan Israel merusak blok perumahan yang terletak 1-1,5 km dari perbatasan timur Gaza.

Israel bermaksud bikin “zona penyangga” yang hendak memotong lebih dari 15 persen Jalur Gaza.

6. Warga dipaksa menguburkan belasan jasad di erat RS Nasser di Khan Younis.

7. Warga Palestina terbunuh dikala sedang menanti truk bantuan tiba di Kota Gaza.

8. Pernyataan Netanyahu dan menterinya, yang merefleksikan niat untuk tetap menjalankan pelanggaran berat.

Pada 29 Januari, Netanyahu sebelumnya terlihat merayakan pertemuan yang menyerukan pemukiman kembali warga Yahudi dan eksodus warga Palestina.

Putusan Sementara Mahkamah Internasional (ICJ)

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sementaranya terkait problem aturan yang diajukan Afrika Selatan melawan Israel perihal prasangka genosida di Gaza, pada Jumat (26/1/2024), Aljazeera melaporkan.

Hasilnya, ICJ mewakilkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apapun yang tergolong dalam Konvensi Genosida dan memutuskan pasukannya tidak menjalankan tindakan genosida di Gaza.

“Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilaksanakan oleh Israel di Gaza sepertinya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)” kata hakim.

Keputusan tersebut mewajibkan Israel untuk menangkal dan menghukum segala hasutan publik untuk menjalankan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana.

Israel juga mesti mengambil tindakan untuk memperbaiki suasana kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut.

Namun, ICJ tidak menuntut gencatan senjata di Gaza.

Pengadilan juga menyampaikan pihaknya sungguh prihatin dengan nasib para sandera yang ditahan di Gaza dan meminta Hamas dan golongan bersenjata yang lain untuk secepatnya membebaskan mereka tanpa syarat.

Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang problem genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. (Remko de Waal / ANP / AFP)

6 Tindakan yang ditugaskan ICJ untuk dilaksanakan Israel

Dikutip dari AlJazeera, berikut yaitu tindakan sementara yang mesti secepatnya dilaksanakan Israel, sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh Presiden ICJ Joan Donoghue:

Mayoritas dari setidaknya 15 dari 17 hakim memamerkan bunyi mendukung putusan sementara ini, tergolong ketua pengadilan, Joan Donoghue dari Amerika Serikat.

Hakim Julia Sebutinde dari Uganda yaitu satu-satunya yang memamerkan bunyi menentang keenam putusan.

Hakim ad hoc Israel, Aharon Barak, memamerkan bunyi menentang empat putusan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Exit mobile version