Apakah Israel Patuhi Perintah Icj? Utusan Palestina Untuk Pbb Sebut Genosida Masih Ada Di Gaza
Daftar Isi
TRIBUNNEWS.COM – Dua hari sehabis Mahkamah Internasional atau ICJ mewakilkan Israel untuk menangkal tindakan genosida di Gaza, utusan Palestina untuk PBB mengklaim agresi itu masih ada.
Dilansir timesnownews.com, lewat media lazim X (dulunya Twitter), utusan Palestina untuk PBB membagikan laporan dari tubuh pengawas HAM Euro-Med.
“Apa yang secepatnya dilaksanakan Israel sehabis putusan ICJ? Lihat laporan yang disusun oleh Euro-Med, merinci genosida yang terus-menerus bahkan sehabis keputusan pengadilan,” tulis utusan tersebut di X, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Israel masih saja melancarkan serangannya di Gaza meski sudah ada putusan dari ICJ.
Berikut isi laporan tersebut:
1. Israel menyerang dan menargetkan Gaza, memunculkan 373 warga Palestina terbunuh dan melukai 643 orang lainnya.
2. 4 pemakaman massal dibentuk di Khan Younis untuk mengubur jasad-jasad di tengah serangan dan penyergapan prajurit Israel.
3. Tentara Israel membangun pos keselamatan dan memperlakukan warga Palestina yang ada di kamp Khan Younis dengan buruk.
4. Sejumlah rumah sakit di Khan Younis, menjadi target Israel dan terus menerus dikepung.
5. Pasukan Israel merusak blok perumahan yang terletak 1-1,5 km dari perbatasan timur Gaza.
Israel bermaksud bikin “zona penyangga” yang hendak memotong lebih dari 15 persen Jalur Gaza.
6. Warga dipaksa menguburkan belasan jasad di erat RS Nasser di Khan Younis.
7. Warga Palestina terbunuh dikala sedang menanti truk bantuan tiba di Kota Gaza.
8. Pernyataan Netanyahu dan menterinya, yang merefleksikan niat untuk tetap menjalankan pelanggaran berat.
Pada 29 Januari, Netanyahu sebelumnya terlihat merayakan pertemuan yang menyerukan pemukiman kembali warga Yahudi dan eksodus warga Palestina.
Putusan Sementara Mahkamah Internasional (ICJ)
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sementaranya terkait problem aturan yang diajukan Afrika Selatan melawan Israel perihal prasangka genosida di Gaza, pada Jumat (26/1/2024), Aljazeera melaporkan.
Hasilnya, ICJ mewakilkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apapun yang tergolong dalam Konvensi Genosida dan memutuskan pasukannya tidak menjalankan tindakan genosida di Gaza.
“Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilaksanakan oleh Israel di Gaza sepertinya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)” kata hakim.
Keputusan tersebut mewajibkan Israel untuk menangkal dan menghukum segala hasutan publik untuk menjalankan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana.
Israel juga mesti mengambil tindakan untuk memperbaiki suasana kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut.
Pengadilan juga menyampaikan pihaknya sungguh prihatin dengan nasib para sandera yang ditahan di Gaza dan meminta Hamas dan golongan bersenjata yang lain untuk secepatnya membebaskan mereka tanpa syarat.
6 Tindakan yang ditugaskan ICJ untuk dilaksanakan Israel
Dikutip dari AlJazeera, berikut yaitu tindakan sementara yang mesti secepatnya dilaksanakan Israel, sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh Presiden ICJ Joan Donoghue:
- Dengan 15 bunyi berbanding 2, Israel, sesuai dengan kewajibannya menurut Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk menangkal dilakukannya tindakan tersebut dalam lingkup Pasal 2 Konvensi, khususnya, A) membunuh anggota kelompok, B) memicu penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, C) dengan sengaja memunculkan keadaan kehidupan golongan yang dipertimbangkan untuk menjalankan pemusnahan fisik segalanya atau sebagian, dan D) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk menangkal kelahiran di dalam kelompok.
- Dengan 15 bunyi berbanding 2, Israel mesti memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak menjalankan tindakan apa pun yang diterangkan pada poin 1 di atas.
- Dengan 16 bunyi berbanding 1, Israel mesti mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk menangkal dan menghukum hasutan eksklusif dan publik untuk menjalankan genosida terhadap anggota golongan Palestina di Jalur Gaza.
- Dengan 16 bunyi berbanding 1, Israel mesti mengambil tindakan secepatnya dan efektif untuk memutuskan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sungguh dikehendaki untuk menangani keadaan kehidupan jelek yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza.
- Dengan 15 bunyi berbanding 2, Israel mesti mengambil tindakan efektif untuk menangkal penghancuran dan menjamin pelestarian bukti-bukti terkait tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal 2 dan Pasal 3 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap anggota golongan Palestina di Jalur Gaza.
- Dengan 15 bunyi berbanding 2, Negara Israel mesti menyodorkan laporan terhadap pengadilan perihal semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.
Mayoritas dari setidaknya 15 dari 17 hakim memamerkan bunyi mendukung putusan sementara ini, tergolong ketua pengadilan, Joan Donoghue dari Amerika Serikat.
Hakim Julia Sebutinde dari Uganda yaitu satu-satunya yang memamerkan bunyi menentang keenam putusan.
Hakim ad hoc Israel, Aharon Barak, memamerkan bunyi menentang empat putusan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)