Dua Kasus Narkoba dengan Empat Tersangka, Berhasil Diungkap Sat Reskoba Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Polres Bojonegoro melakukan Press Release keberhasilan Sat Reskoba YANG berhasil mengungkap dua kasus Narkoba dalam seminggu di Bulan Januari 2018 ini. Press Release dipimpin oleh Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo, yang mengambil tempat di halaman depan mapolres setempat, Selasa (30/1/2018) siang.

Ada sebanyak 4 (empat) tersangka, yakni 2 (dua) laki laki dan 2 (dua) perempuan yang dipamerkan oleh Wakapolres ke publik dihadapan puluhan wartawan media cetak dan elektronik. Dalam keteranganya , orang nomor 2 di Jajaran Polres Bojonegro itu memberikan keterangan bahwa keempat tersangka itu ditangkap berikut barang bukti dalam kurun waktu satu minggu yaitu di bulan Januari 2018.

“Ini adalah hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu minggu. Hal itu, menjadi bukti adanya peningkatan perstasi bagi anggota. Namun, juga sekaligus menunjukan adanya peningkatan kasus narkoba di Bojonegoro ini,” tegas Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo, Selasa (30/1/2018) siang.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo, saat menunjukkan barang bukti di Press Release keberhasilan Sat Reskoba dalam mengungkap dua kasus Narkoba dalam seminggu di Bulan Januari 2018, di halaman depan mapolres setempat, Selasa (30/1/2018) siang.

Adapun ke empat tersangka antara lain, untuk pria yang berinisial PAS (21), yang beralamatkan di Perum Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura dan seorang perempuan yang berisial FM, (23), yang tercatat beralamatkan Jl Kapten Ramli, Desa Ledok Wetan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Mereka ditangkap di kamar Kos No 07 Jl Basuki Rahmad Gang SD Nomor 55, turut Desa Sukorejo,Kecamatan Bojonegoro Kota, Rabu 24 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 wib, berikut barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip isi sabu 0,74 gram, 1 buah botol bekas, 1 buah plastik klip kosong.

Juga terdapat 2 buah korek api bensol yang telah dimodifikasi, 2 lembar tissue warna putih, 3 buah potongan selang plastik bening, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan yang telah dimodifikasi, 1 buah skrop sedotan warna putih, 1 buah bungkus kosong rokok gudang garam surya, 1 buah tas warna hitam merk geek vape, 1 Unit motor vario warna putih nopol M4121PJ beserta STNK dan kunci kontaknya.

“Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 112 (1) Jo pasal 132(1) dan pasal 127(1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar,” kata Kompol Dodon menandaskan.

Sedangkan dua tersangaka lain adalah BAR bin SR (33), Laki laki beralamatkan di Jalan Mayjend Sungkono, Kabupaten Bangkalan, Madura dan SC binti NSL (29), Perempuan, warga Desa Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Mereka ditangkap Sabtu (27/1/2018) sekira pukul 00.30 WIB di perempatan antara Jalan Diponegoro dan Jalan Ade Irma Suryani Kota Bojonegoro, tepatnya di sebelah toko alat-alat Listrik SM.

“Mereka tertangkap tangan dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,” terang Wakapolres.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga bekas isi sabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api bensol warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) HP Blacberry Onix 2 warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung type 21 warna gold, 1 (satu) buah celana jens warna biru, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA beikut 1 (satu) buah ATM Bank BCA, atas nama SC binti NSL (29).

“Kepada kedua tersangka, petugas juga telah melakukan tes urine dan keduanya positif telah mengunsumsi narkotika,” imbuhnya.

Keduanya disangka telah melanggar pasal, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan saatu jenis sabu, dan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor (red, bahan awal) narkotika dan penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu bagi diri sendiri.

Hal itu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) hurup a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. **(Kis/Red).

Exit mobile version