HomeMata Lokal Memilih

Ini Bedanya Tugas, Kurun Kerja, Dan Perbandingan Honor Kpps Dan Ptps

Ini Bedanya Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji KPPS dan PTPS

TRIBUNTORAJA.COM – Pelaksanaan Pemilu 2024 melibatkan dua komponen penting, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat akan membuka registrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pengawas TPS dibikin paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan bunyi dan dibubarkan paling lambat 7 hari sehabis hari pemungutan suara.

Berikut klarifikasi dan perbedaan KPPS dan PTPS:

 

 

1. Pengertian KPPS dan PTPS:

KPPS ialah kependekan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, terbuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten.

Tugas KPPS meliputi pemungutan bunyi dan penghitungan bunyi Pemilu 2024.

Sedangkan PTPS yakni Pengawas Tempat Pemungutan Suara, terbuat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk
membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

 

2. Jumlah Anggota KPPS dan PTPS:

KPPS berisikan 7 anggota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan ketentuan 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota lainnya.

Keterwakilan wanita dalam komposisi KPPS minimal 30 persen.

PTPS cuma memerlukan satu orang di setiap TPS.

 

 

3. Tugas KPPS dan PTPS:

KPPS memiliki kiprah yang beragam, seumpama menentukan Surat Pemberitahuan terhadap pemilih, penandatanganan surat suara, pengumuman hasil penghitungan suara, dan tugas-tugas yang lain yang terinci untuk setiap anggota.

PTPS bertugas menjalankan pencegahan prasangka pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran Pemilu.

 

 

4. Masa Kerja KPPS dan PTPS:

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang dari sebulan, mulai 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 2024.

Masa kerja PTPS yakni satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan bunyi dan selsai paling lambat tujuh hari sehabis hari pemungutan suara.

 

 

5. Syarat Usia KPPS dan PTPS:

Usia minimal menjadi KPPS yakni 17 tahun, optimal 55 tahun.

Usia minimal menjadi PTPS yakni 21 tahun.

 

 

6. Perbandingan Gaji KPPS dan PTPS:

Besaran honor atau honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, di mana ketua KPPS memperoleh honor Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700 ribu.

PTPS Pemilu 2024 juga menemukan peningkatan gaji, dengan Pengawas TPS menemukan honor sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650 ribu pada Pemilu sebelumnya.

Dengan mengerti perbedaan dan kiprah masing-masing kelompok, pelaksanaan Pemilu dibutuhkan sanggup berlangsung dengan tanpa hambatan dan adil.

(*)

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button