Segini Besaran Honor Kpps, Kapan Cair?
TRIBUNTORAJA.COM – Sebagaimana diketahui, pada Kamis (25/1/2024) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Setelah dilantik, anggota KPPS Pemilu 2024 akan melakukan pekerjaan selama satu bulan sampai 25 Februari 2024 mendatang.
Selain itu, tutorial teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 akan ditangani mulai 25-27 Januari 2024.
Namun, kapan bahwasanya honor KPPS akan cair?
Jadwal Pencairan Gaji KPPS
Dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, Badan Adhoc dibentuk, melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Masing-masing Badan Adhoc, tergolong KPPS, memiliki hukum dan kesibukan honor yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Menurut hukum tersebut, honor KPPS akan cair sehabis masa kerja selama satu bulan selesai.
Sedangkan, Badan Adhoc yang lain akan menemukan honor sesuai dengan masa kerjanya masing-masing.
Dengan demikian, diperkirakan honor KPPS kemungkinan akan cair pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Berikut detail besaran honor dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024: Rp 2.500.000
- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024: Rp 2.200.000
- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024: Rp 1.850.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024: Rp 1.300.000
- Masa kerja PPK Pemilu 2024: 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024: Rp 1.500.000
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024: Rp 1.300.000
- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024: Rp 1.150.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024: Rp 1.050.000
- Masa kerja PPS Pemilu 2024: 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
- Masa kerja KPPS Pemilu 2024: 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Gaji Pantarlih Pemilu 2024: Rp 1.000.000
- Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.
(*)