Ironis Sekali, Israel Terus Gempur Gaza Dan Nekat Abaikan Putusan Mahkamah Internasional
Daftar Isi
TRIBUNNEWS.COM – Israel terus menggempur Jalur Gaza meski Mahkamah Internasional (ICJ) sudah meminta negara Yahudi itu menangkal genosida di Gaza.
Pada hari Sabtu, (27/1/2024), Israel menyerang Khan Younis yang menjadi kota paling besar di Gaza bab selatan.
Gara-gara serangan itu, dua rumah sakit utama di sana nyaris tak dapat lagi beroperasi.
Para saksi mata melaporkan ada lebih banyak serangan di Khan Younis yang sekarang menjadi target utama Israel di Gaza.
Sementara itu, Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) menyebut sejumlah korban tewas dan korban luka sudah dibawa ke Rumah Sakit Al-Amal yang sudah nyaris tidak bisa berfungsi lagi.
Serangan-serangan Israel itu dilancarkan sesudah ICJ di Den Hague, Belanda, menyatakan bahwa Israel mesti menangkal perbuatan genosidan di Gaza.
PRCS mengecam serangan Israel yang menargetkan markas PRCS di RS Al-Amal.
Selama enam hari terakhir Israel terus membombardir wilayah di sekeliling rumah sakit itu.
“Ini membahayakan keamanan tenaga kesehatan, pasien yang terluka, dan sekitar 7.000 pengungsi yang mencari kawasan berlindung di sana untuk menyingkir dari pengeboman oleh Israel,” demikian kata PRCS dikutip dari The New Arab.
“Jam malam dan blokade yang terus dijalankan di sekeliling RS mengusik pergerakan ambulans dan tim kesehatan darurat di kota itu, menangkal mereka meraih korban luka, menawarkan layanan dukungan pertama, dan memuat pasien ke RS untuk perawatan yang dibutuhkan.”
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Gaza menyampaikan per hari Sabtu sudah ada 26.257 warga Gaza yang tewas alasannya yakni serangan Israel.
Menurut kementerian itu, setidaknya ada 174 warga yang tewas dalam 24 jam terakhir. Adapun korban luka di Gaza sekarang meraih 64.797 orang.
Seruan gencatan senjata
Kementerian Luar Negeri Palestina menyampaikan gencatan senjata menjadi satu-satunya jalan untuk menerapkan keputusan Mahkamah Internasional pada hari Jumat lalu.
Dalam pernyataannya, kementerian itu mengecam genosida yang terus dijalankan Israel.
Selain itu, menurut kementerian tersebut, Israel bertekad merusak Gaza sepenuhnya.
Kata kementerian itu, tidak ada satu pun pejabat tinggi Israel yang berjanji akan mematuhi putusan Mahkamah Internasional.
Bahkan, Perdana Menteri Israel Netanyahu malah bersumpah untuk meneruskan perang di Gaza.
Putusan Mahkamah Internasional
Dikutip dari Al Jazeera, berikut beberapa putusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional.
1. Israel mesti mengambil langkah yang mungkin dijalankan untuk menangkal tindakan-tindakan menyerupai yang diterangkan pada Pasal 2 dalam Konvensi Genosida 1948.
Ini artinya tidak membunuh anggota kalangan tertentu (dalam kasus ini yakni warga Palestina), tidak menimbulkan ancaman secara fisik dan psikologis terhadap anggota kalangan itu, tidak menimbulkan keadaan kehidupan yang diperkirakan akan menyelesaikan eksistensi sebuah masyarakat, dan tidak melakukan perbuatan yang dirancang untuk menangkal kelahiran di dalam kalangan penduduk itu.
2. Israel mesti memutuskan militernya tidak melakukan salah satu dari perbuatan di atas.
3. Israel mesti menangkal dan menghukum “hasutan eksklusif dan hasutan publik untuk melaksanakan genosida yang berhubungan dengan penduduk Palestina di Jalur Gaza”.
4. Israel mesti memutuskan penyaluran dukungan kemanusiaan yang penting dan layanan dasar untuk warga sipil di Gaza.
5. Israel mesti menangkal hancurnya bukti ihwal kejahatan kemanusiaan di Gaza dan mengijinkan susukan tim pencari fakta.
6. Israel mesti menyerahkan laporan ihwal semua perbuatan yang sudah diambilnya demi mematuhi putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah dalam satu bulan sesudah putusan. Afrika Selatan akan punya potensi untuk menyikapi laporan ini.
Permintaan Afrika Selatan
Sebelumnya, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk mendelegasikan Israel biar melaksanakan hal berikut.
1. Menghentikan operasi militer di Gaza dan terhadap Gaza.
2. Tidak memajukan operasi militer lebih lanjut.
3. Mengizinkan susukan terhadap pangan, air, materi bakar, kawasan berlindung, kebersihan, dan sanitasi yang mencukupi.
4. Mencegah hancurnya kehidupan warga Palestina di Gaza, tergolong kehancuran secara psikologis.
5. Tidak merusak bukti yang mendukung praduga genosida, tidak menolak masuknya organisasi internasional, misalnya tim pencari fakta, ke Gaza untuk menolong mengamankan bukti.
6. Mematuhi aturan dalam Konvensi Genosida.
7. Mengambil langkah untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida
8. Menghindari perbuatan yang mau memperumit atau memperpanjang kasus itu.
9. Secara berkala melaporkan kemajuan mereka perihal penerapan perbuatan terhadap dewan.
(Tribunnews/Febri)