Tkn Tak Oke Mahfud Md Dilaporkan Ke Bawaslu Alasannya Merupakan Dianggap Mencibir Gibran Dikala Debat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak baiklah kandidat wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI alasannya dianggap mencemooh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dikala debat.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan bahwa debat cawapres merupakan proses pembicaraan yang satu sama yang lain dapat saling membantah.
Baginya, saling serang merupakan hal yang lazim dalam demokrasi.
“Kalau soal debat capres saya pikir tidak pas lah apabila dilaporkan, debat itu kan proses dialogis ya orang dapat mengatakan saling bantah membantah debat di TV kan kadang keras-kerasan itu dinamika yang lazim ya,” ucap Habiburokhman terhadap wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Ia pun mengungkit bahwa capres nomor urut 1 Anies Baswedan juga pernah dianggap melempar pernyataan bohong soal Prabowo beli alutsista bekas senilai Rp700 triliun.
“Menurut saya tidak pas apabila dilaporkan ke Bawaslu soal debat itu ya, meskipun umpamanya pak Anies lah menyodorkan info yang dianggap penduduk itu bohong Rp 700 T buat beli alat alutsista bekas itu kan kata penduduk banyak bilang berbohong,” katanya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra itu menyebut bahwa pihaknya menyerahkan benar atau tidaknya ucap capres maupun cawapres dikala debat terhadap masyarakat.
“Kita kembalikan saja ke penduduk untuk menganggap oh ini orang tidak beretika ternyata orang ini suka berbohong meskipun parasnya terlihat manis. Nah itu jangan masuk daerah juridis dahulu apabila kayak gitu dikit-dikit lapor,” jelasnya.
Di segi lain, Habiburokhman mengaku tidak tahu apakah laporan terhadap Mahfud MD terhadap Bawaslu merupakan perintah dari TKN Prabowo-Gibran.
“Oh tidak tau,” tukasnya.
Sebelumnya, Awaslu juga melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu RI alasannya disangka menyerang cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat capres.
“Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia menjalankan langkah-langkah berupa ucapan yang dalam pokoknya condong menjalankan penghinaan terhadap musuh debatnya, yang waktu itu merupakan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Awaslu, Mualimin, terhadap wartawan setelah menghasilkan laporan pada Kamis (25/1/2024).
Sama menyerupai yang dituduhkan terhadap Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) karakter c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) karakter c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal penerima pemilu mencemooh seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau penerima pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling usang 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
“Dari beberapa video dan info yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud tergolong kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, biar Bawaslu menindak Mahfud MD,” ungkap Mualimin.
Pihak Bawaslu sudah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan sudah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.