HomeMata Lokal Memilih

Bunyi Pasal 299 Dan 281 Uu No 7 Tahun 2017 Yang Dikutip Jokowi, Sebut Presiden Boleh Berkampanye

Bunyi Pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 yang Dikutip Jokowi, Sebut Presiden Boleh Berkampanye

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pernyataan presiden boleh berkampanye ada dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu.

Untuk membuktikannya, Jokowi menampilkan kertas besar bertuliskan kutipan pasal 299 UU nomor tahun 2017 di saat menampilkan pernyataan di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024).

Semula, Jokowi mengatakan, pernyataan itu keluar di saat dirinya ditanya wartawan tentang menteri boleh kampanye atau tidak.

“Saya sampaikan ketentuan dari hukum perundang-undangan,” kata beliau sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Ia pun lantas mengutip pasal 299 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak menjalankan kampanye.

Selengkapnya, inilah suara lengkap pasal 299 UU nomor 7 tahun 2017 wacana Pemilu:

Pasal 299

(1) Presiden dan Wapres mempunyai hak menjalankan Kampanye.

(2) Pejabat negara yang lain yang berstatus selaku anggota Partai Politik mempunyai hak menjalankan Kampanye.

(3) Pejabat negara yang lain yang bukan berstatus selaku anggota Partai Politik sanggup menjalankan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:

a. kandidat Presiden atau kandidat Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang telah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke KPU

Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar pernyataannya tidak ditarik kemana-mana.

“Yang saya sampaikan ketentuan tentang undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucap Jokowi.

Kepala Negara lantas juga menyinggung pasal 281 UU nomor 7 tahun 2017 yang mengendalikan wacana hukum kampanye bagi presiden.

Ketentuan itu yakni tidak menggunakan akomodasi dalam jabatan, kecuali akomodasi pengawalan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Berikut suara lengkap pasal 281 UU nomor 7 tahun 2017 wacana Pemilu:

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota mesti menyanggupi ketentuan:

a. tidak menggunakan akomodasi dalam jabatannya, kecuali akomodasi pengawalan bagi pejabat negara sebagaimana dikontrol dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan kiprah penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikontrol dengan Peraturan KPU.

“Sudah terang semuanya. Kaprikornus jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana.”

“Saya cuma menyodorkan ketentuan perundang-undangan sebab ditanya,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, pernyataan tentang presiden boleh berkampanye disampaikan Jokowi sehabis melihat penyerahan sejumlah alutsista yang dijalankan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terhadap TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

“Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masak gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh,” imbuhnya.

Namun, Jokowi menekankan, yang terpenting yakni di saat berkampanye tidak menggunakan akomodasi negara.

“Itu saja yang mengatur, itu cuma dihentikan menggunakan akomodasi negara,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rifqah/Taufik Ismail)

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button