Fakta Sidang Perdana Catherine Wilson: Kenakan Hijab Sampai Dijerat Pasal Pengedar, Ini Ancamannya
TRIBUNNEWS.COM – Artis Catherin Wilson menjalani sidang perdananya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (8/12/2020).
Digelar secara virtual, Catherine Wilson menjalani sidang tersebut dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.
Sedangkan hakim, JPU, dan pengacara dari Pengadilan Negeri Depok.
Berikut fakta terkait sidang perdana Catherine Wilson yang Tribunnews.com himpun dari Wartakotalive.com.
Berhijab
Pada sidang perdana ini, performa dari Chaterine Wilson terlihat berlainan dari yang biasanya.
Dilansir Wartakotalive.com, Chaterine menghadiri sidang dengan mengenakan hijab berwarna abu-abu.
Diakui sang kuasa aturan Verna Wahono, selama mendekam di tahanan dan juga di panti rehab, Catherine memang lebih dekat pada agama.
“Seperti yang telah saya pernah bilang beliau (Catherine) sering solat dan puasa. Ya maksdunya dengan adanya hal ini beliau lebih religius,” jelasnya.
Dijerat Pasal Pengedar
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Chaterine Wilson dengan berlapis.
Ia didakwa bersalah dengan pasal berlapis bahkan terancam eksekusi paling usang 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU no 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.
“Ancaman eksekusi minimal empat tahun dan optimal atau paling usang 20 tahun penjara,” kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan itu menyerupai dilaporkan Wartakotalive.com.
Chaterine Menerima
Artis yang bersahabat disapa Keket itu tak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan itu.
Ia mendapatkan bahaya eksekusi yang hendak ia peroleh.
“Saya mendapatkan pak hakim,” ucap Keket.
Pasal 114 ialah pasal yang dilayangkan JPU atas dakwaan pengedar narkoba terhadap Catherine.
Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap orang tanpa hak atau melawan aturan menyampaikan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi mediator dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika kelompok 1 bukan tanaman.’
Kuasa Hukum Tuntut Bukti
Meski Keket menyampaikan mendapatkan dakwaan tersebut, tetapi kuasa aturan meminta mudah-mudahan jaksa menunjukan layak tidaknya Chaterine Wilson dikenakan pasal pengedar tersebut.
Verna Wahono menganggap Keket tidak layak dijerat dnegan pasal 114 tersebut.
Meski begitu ia tetap menghormari jaksa dan akan mengikuti proses aturan yang berjalan.
“Kami cuma ingin jaksa menunjukan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa menunjukan sangkalan pasalnya tersebut,” ujar Andri Hartoni.
Barang Bukti
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi alasannya yaitu kasus praduga kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di tempat Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
(Tribunnews.com/Tio, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)