Dilaporkan Ke Bawaslu Alasannya Yakni Dianggap Serang Gibran, Begini Balasan Mahfud Md
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menyampaikan tidak tahu wacana pelaporan dirinya Bawaslu.
Laporan tersebut disangka alasannya yaitu Mahfud MD menyerang Cawapres Nomor Urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres pada 21 Januari 2024.
“Saya tidak tahu laporannya, dan aku tak mau tau,” jawab Mahfud di program diskusi Tabrak Prof, dengan penduduk Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.
Mahfud MD menyampaikan tak mau tahu alasannya yaitu laporan-laporan terhadap dirinya sebelum senantiasa mentah.
“Banyak yang sudah melaporkan, namun aku tak mau tahu, alasannya yaitu seluruhnya mentah, aku tidak ingi taHu, silahkan lapor ke Bawaslu,” tegasnya.
Dilaporkan Awaslu
Pelapor Mahfud MD ke Bawaslu yaitu Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Sebelumnya, Awaslu juga melaporkan Anies Baswedan alasannya yaitu disangka menyerang Prabowo Subianto pada debat Capres.
“Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia menjalankan langkah-langkah berupa ucapan yang dalam pokoknya condong menjalankan penghinaan terhadap musuh debatnya, yang waktu itu yaitu cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Awaslu, Mualimin, terhadap wartawan sehabis menghasilkan laporan pada Kamis (25/1/2024).
Sama seumpama yang dituduhkan terhadap Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) aksara c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) aksara c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 wacana Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal akseptor pemilu mencemooh seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau akseptor pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling usang 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
“Dari beberapa video dan gunjingan yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud tergolong kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, biar Bawaslu menindak Mahfud MD,” ungkap Mualimin.
Pihak Bawaslu sudah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan sudah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini sudah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jawaban Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu alasannya yaitu Dinilai Serang Gibran