Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ringkus Tersangka Penipuan Surat Keterangan Palsu SHM Warga Sidoarjo

Sukisno

Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ringkus Tersangka Penipuan Surat Keterangan Palsu SHM Warga Sidoarjo
Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA.COM) – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil membekuk satu orang tersangka pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta autentik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657.

Masalah tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019 silam, terjadi di di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur.

Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota ditreskrimum polda jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.

Baca Juga  Kendalikan Harga Pokok DI pasar, Pemkab Lamongan Lakukan Operasi Pasar Murah

Lanjut Kombes Pol Gatot Rapli Handoko, dilakukan tersangka inisial AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek bank sinilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak 1,5 Miliar, serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan beberapa kendaraan roda dua.

Baca Juga  Temuan Mayat Di Proyek Bangunan Sukomulyo, Lamongan

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 miliar kepada korban.

Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 (Enam) Miliar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” ucapnya.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

Baca Juga  Perahu Bocor, Nelayan Dari Brondong, Lamongan Ini Hampir Tak Terselamatkan

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7 miliar,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo.

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

**(B.Yan/Red).

Bagikan

Also Read