Kapolres Bojonegoro: Telah Perintahkan Anggota Lakukan Penyelidikan Surat Pernyataan Kades Glagahwangi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Persoalan pelaksanaan ujian perangkat desa untuk Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kebupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang masih “belum selesai”, kini muncul masalah baru di Pemerintahan desa yang dipimpinnya.

Ada dugaan penyalahgunaan penggunaan keuangan desa yang dipakai untuk kepentingan pribadi Kades Glagahwangi Haris Aburiyanto, yang masalahnya sudah ditulis dibeberapa media online dan beredar di media sosial (medsos) di Bumi Angling Dharma ini.

Termasuk, dalam beberapa hari terkahir ini, muncul pemberitaan di sejumlah media, terkait beredarnya surat pernyataan dari Kepala Desa Glagahwangi Haris Aburiyanto, yang dirinya menyebut telah membuat surat pernyataan dengan menyebutkan bahwa dirinya telah mengguunakan anggaran yang belum terealisasi tahun 2018.

Kades Glagahwangi Haris Aburiyanto ini mengakui jika menggunakan keuangan desa tahun anggaran 2018 yang bersifat pinjam dan akan dibayar sebelum tanggal 20 Januari 2019 lalu.

Berkaitan dengan munculnya pemberitaan dan ramai informasi tersebut di medsos membuat, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, menindak lanjutinya dengan memerintahkan anggota jajaranya, Kamis (24/01/2019).

Tujuan diturunkannya anggotanya itu adalah untuk melakukan penyelidikan atau penelusuran terkait dengan kebenaran informasi tentang adanya surat pernyataan yang dibuat Kades Glagahwangi itu.

“Telah kami perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami terkait kasus beredarnya surat perjanjian tersebut,” tutur AKBP Ary Fadly, Jumat (25/1/2019) pagi.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar