Cek harga pecahan emas batangan Antam di sini, KabarJatim

moch akbar fitrianto

Bagikan

Kabar Terbaru Tentang Cek harga pecahan emas batangan Antam di sini Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Cek harga pecahan emas batangan Antam di sini bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Jakarta (Rakyatnesia) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Senin pagi, tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1.035.000 per gram.

Harga tersebut tidak berubah dengan perdagangan pada Minggu (22/1) yang juga berada di level Rp1.035.000 per gram.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak berubah berada di posisi Rp941.000 per gram sama dengan harga “buyback” pada Minggu (22/1).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi “buyback” dipotong langsung dari total nilai “buyback”.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam dipantau Senin pagi.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

– Harga emas 0,5 gram : Rp567.500

– Harga emas 1 gram : Rp1.035.000

– Harga emas 2 gram : Rp2.010.000

– Harga emas 3 gram : Rp2.990.000

– Harga emas 5 gram : Rp4.950.000

– Harga emas 10 gram : Rp9.845.000

– Harga emas 25 gram : Rp24.487.000

– Harga emas 50 gram : Rp48.895.000

– Harga emas 100 gram : Rp97.712.000

– Harga emas 250 gram : Rp244.015.000

– Harga emas 500 gram : Rp487.820.000

– Harga emas 1.000 gram : Rp975.600.000

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.



Jangan lupa untuk membagikan artikel Cek harga pecahan emas batangan Antam di sini di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Bagikan

Also Read