Empat PNS Bojonegoro Mencalonkan Kades

moch akbar fitrianto

Bagikan

BOJONEGORO, Rakyatindependen.co.id
Sebagian aparatur sipil negara (ASN) tampaknya menilai jabatan kepala desa (kades) lebih menjanjikan. Buktinya, empat ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro memilih mengundurkan diri untuk mencalonkan kepala desa.


Pengunduran diri itu terpaksa dilakukan, karena syarat ASN ketika mendaftar calon kepala desa, harus mendapatkan izin dari pimpinan. Pemkab Bojonegoro tetap mengizinkan PNS mencalonkan, dengan syarat harus mengundurkan diri dari PNS.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro M. Aan Syahbana mengatakan, menjelang pilkades serentak tahun ini, sudah ada empat ASN ikut berebut kursi kades.
Menurut Aan, PNS akan mendaftarkan kepala desa, harus mengundurkan diri. Sebaliknya, pemkab tidak memberikan izin jika masih menyandang status PNS. Sebab, dikhawatirkan PNS ketika terpilih kades, tidak bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal.


Sebab, memiliki tanggung jawab sebagai ASN dan sebagai Kades. Sehingga, akan merugikan pelayanan kepada masyarakat. ‘’Sesuai aturannya memang harus mundur,’’ tegasnya kemarin (22/1).


Aan menambahkan, empat ASN yang mengundurkan diri untuk mendaftar pilkades itu, dua di antaranya sudah memasuki pensiun ketika pelaksanaan pilkades. Sebaliknya, dua PNS lainnya saat pelaksanaan pilkades masih menjabat.


Namun, sisa jabatannya tinggal beberapa bulan. ‘’Mengajukan pensiun dini,’’ tandasnya.


Sementara itu, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Djuono Poerwiyanto membenarkan jika ada empat PNS ikut mendaftar calon kepala desa. ASN itu mendaftar di empat desa terpisah.
Di antaranya mencalonkan kades di Desa Banjarejo, Desa/Kecamatan Padangan; Desa Kemamang, Kecamatan Balen; Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras. ‘’Ada empat desa, tapi datanya di kantor,’’ katanya.

Red. Yasir

Bagikan

Also Read