Bupati Bahas Pemanfaatan Air Bengawan Solo untuk Industri Migas

moch akbar fitrianto

Bagikan

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah dalam pemanfaatan air Sungai Bengawan Solo untuk industri migas.

Ditanya apakah pemanfaatan air Sungai Bengawan Solo yang dimaksud adalah untuk keperluan proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB), Nurwihadi tidak menjawab.

Dihubungi terpisah, Kasubag ESDM dan Limgkungan Hidup Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro, Dadang Aris, membenarkan adanya rapat koordinasi yang digelar oleh Pemkab Bojonegoro, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).

“Kemarin, kami membahas kebutuhan air di Bojonegoro,” lanjutnya.

Dijelaskan, Pemkab Bojonegoro akan segera menyelesaikan beberapa proyek seperti pembangunan Waduk Gongseng, Bendung Gerak Karangnongko, dan lainnya untuk mensupport pengairan bagi masyarakat seperti petani dan kebutuhan industri.

“Memang kebutuhan air kan harus dikoordinasikan dahulu, tidak bisa seenaknya,” pungkasnya.

Air Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan produksi Lapangan Minyak Blok Cepu, yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai bahan baku air bersih, dan pertanian.

Data di Perum Jasa Tirta Wilayah Bengawan Solo, kebutuhan air untuk produksi sebanyak 600 liter per detik, dan PDAM 100 liter per detik. Selain itu juga untuk industri tekstil PT Sritek sebanyak 105 liter per detik, dan industri pupuk PT Petrokimia Gresik sebanyak 500 liter per detik.

Terbaru, untuk kebutuhan proyek gas JTB di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, sebanyak 200.000 meter kubik melalui PDAM Bojonegoro. Dengan harga sebesar Rp8.450 per meter kubik. Air tersebut untuk kebutuhan office, batching plan, tes pipa, dan lain sebagainya.

Pengambilan air Bengawan Solo untuk proyek gas JTB belum dilaksanakan karena pembangunan jaringan pipa sepanjang 10 Kilo Meter (KM) dihentikan sementara menunggu perintah Bupati.

Reporter Yasir

Bagikan

Also Read