Rencana Mahfud Mundur Dari Menko Polhukam Dan Respon Presiden Jokowi
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Dalam program Tabrak Prof di Semarang pada Selasa (23/1/2024) kemarin, Calon Wapres nomor urut 3 Mahfud MD menyodorkan warta soal rencananya mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Menurut Mahfud, pengunduran itu akan ditangani pada dikala dan saat-saat yang tepat.
“Tolong dengarkan baik baik. Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik itu akad saya dengan Pak Ganjar sejak awal. Bahwa saya pada dikala yang sempurna nanti akan mengajukan pengunduran diri baik-baik,” kata Mahfud menyerupai yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam potensi itu Mahfud juga menerangkan bila dirinya hingga dikala ini belum mundur dari Menko Polhukam alasannya secara hukum memang membolehkannya.
Namun demikian, meski belum mundur dari jabatan Menko Polhukam, Mahfud memastikan selama ini dirinya tidak pernah menggunakan akomodasi negara dan kewenangan selaku Menko Polhukam untuk kesibukan kampanye.
Tetapi Mahfud mengaku dirinya menyaksikan calon lain yang juga duduk di pemerintahan justru menyalahgunakan akomodasi dan kewenangannya.
Oleh alasannya itu, ia pastikan akan secepatnya mundur dari kabinet untuk menampilkan contoh.
“Tinggal tunggu momentum, alasannya masih ada kiprah negara yang mesti saya jaga,” kata Mahfud.
Terus bagaimana respon Presiden Jokowi soal planning mundur Mahfud MD dari Menko Polhukam?
Presiden Jokowi sendiri menganggap hal itu ialah hak dari Mahfud MD.
Tentunya selaku presiden, Jokowi menghormati keputusan yang hendak diambil oleh menterinya tersebut.
“Ya itu hak, dan saya sungguh menghargai,” ujar Jokowi dikala menampilkan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menyerupai yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Sementara itu, dikala disinggung soal menteri-menteri yang menjadi penerima pilpres dianjurkan untuk mundur, Jokowi meminta merujuk terhadap aturan.
“Semua itu pegangannya aturan, bila hukum boleh silakan, bila hukum boleh silakan. Kalau hukum tidak boleh, tidak. Sudah terang itu,” tambahnya. (*)