DPO Kasus Penganiayaan di Sidomulyo Kedungadem, Berhasil Ditangkap

 

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Petualangan seorang buronan yang berinisial AD (19), atas kasus penganiayaan yang terjadi di Sidomulyo, Kedungadem 2016 silam, akhirnya berhasil ditangkap saat yang bersangkutan pulang ke rumah istrinya di Dusun Gampeng, Desa Banjarjo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (21/01/2017).

Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan atas laporan masyarakat yang menyampaikan ke Polsek Kedungadem, jika AD (19) sedang pulang  ke rumah istrinya inisial IB. Berbekal laporan tersebut, membuat pihak Polsek Kedungadem langsung bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan berjalan mulus, sebab saat hendak ditangkap DA (19) sedang tertidur lelap sehingga nyaris tak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut. Setelah berhasil ditangkap AD langsung digelandang ke Mapolsek Kedungadem, menghuni Sel Tahanan Polsek Kedungadem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kedungadem AKP Subakir kepada para awak media menjelaskan jika pihaknya telah berhasil menangkap AD (19) yang tercatat sebagai warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem yang tersangkut kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada M. Alvi Nuril Muna (19) yang juga tetangga korban. Peristiwa penganiayaan terjadi di warung milik Masdi (19) yang juga berada di Desa Sidomulyo, Kedungadem, Rabu (03/02/2016) silam.

“Pelaku penganiayaan yang menjadi DPO yang berinisial AD (19), sudah berhasil kita tangkap di rumah istrinya yang ada di Dusun Gampeng, Desa Banjarjo, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Penangkapan kami lakukan setelah ada laporan dari masyarakat dan kita lakukan lidik dan pelaku berhasil kita amankan, untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kedungadem AKP Subakir, Sabtu (21/01/2017).

Masih menurut Subakir, penganiayaan yang terjadi tahun 2016 silam itu, atas laporan korban ke Polsek Kedungadem, Kamis tanggal 04 Februari 2016, dengan nomor Laporan Polisi : K/LP/06/ll/2016/jatim Polres Bojonegoro Polsek Kedungadem tanggal  04 Februari 2016. Sebelum dilakukan proses hukum, pelaku sudah pergi sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungadem AKP Subakir tersebut, juga diikuti oleh Kanit Reskrim Iptu Suwaji, Bripka Andik HTP, Bripka Abdul Mujib, Brigadir M.Rizal, Bripda Bagus SU dan 2 (dua) anggota jaga Bripka Sodikin dan Brigadir M. Toha SH.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, AD bakal dijerat dengan Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan ringan dengan pidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara. **(Kis/Red).

 

Exit mobile version